Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Mulai Hari Ini, Guru SD dan SMP di Blora Pulang Lebih Awal, Ada Apa?

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blora menetapkan perubahan jam kerja guru, mulai Selasa (1/10).

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Catur waskito Edy
Tribun Jateng/M Iqbal Shukri
Gedung Disdik Blora tampak depan. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blora menetapkan perubahan jam kerja guru, mulai Selasa (1/10).

Jam kerja guru dimulai, pada pukul 07.00 hingga 14.00. Dengan demikian, para guru akan pulang satu jam lebih awal, dibandingkan aturan jam kerja lama.

Sebelumnya, para guru baru bisa pulang, pada pukul 15.00.

Kepala Disdik Blora, Sunaryo mengatakan, aturan baru perubahan jam kerja guru telah ditetapkan melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan tentang Jam Kerja dan Hari Kerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

"Peraturan itu mulai berlaku 1 Oktober 2024. Jadi untuk guru SD dan SMP di bawah naungan Disdik, jam kerjanya masuk pukul 07.00 dan pulang pukul 14.00," kata Sunaryo kepada Tribun Jateng, Senin (30/9).

Sunaryo berharap, kebijakan baru terkait jam kerja itu bisa meningkatkan kinerja guru.

 “Kemarin kan mereka (para guru—Red) merasa, misalnya jam ngajar di kelas sampai pukul 11.00, terus disuruh menunggu sampai pukul 15.00, kan terlalu lama," jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Blora, Arief Rohman, menyampaikan bahwa jam kerja guru di Kabupaten Blora bakal berubah.

Mulai 1 Oktober, jam kerja guru dimulai pada pukul 07.00 dan berakhir pukul 14.00.

"Soal jam mengajar para guru SD hingga SMP yang berada di ranah Pemkab. Ada aspirasi, agar jam pulangnya bisa lebih awal," kata Arief, saat memimpin apel netralitas ASN menghadapi Pilkada 2024 di GOR Mustika, 24 September silam.

"Nah, ke depan kami putuskan, guru pulang pada pukul 14.00, agar punya waktu untuk berkumpul dengan keluarga dan mendidik anaknya," jelasnya. (iqs)

Baca juga: Perkembangan Industri Jateng Jadi Peluang Pertumbuhan Sektor Properti

Baca juga: Inilah Daftar 24 Selebriti Duduki Kursi DPR RI Yang Dilantik Hari Ini : Siapa Saja?

Baca juga: Pikap Hantam Pohon, Sopir Tewas Tergencet

Baca juga: Kasus Pungli Rutan KPK: Tahanan Dipaksa Pakai HP dan Bayar Rp20 Juta, Dihukum jika Menolak

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved