Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

3 Orang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19

Tiga orang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19.

net
ilustrasi korupsi 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tiga orang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.

Mereka adalah Budi Sylvana (BS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI; Satrio Wibowo (SW) selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), dan Ahmad Taufik (AF) selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri.

Disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Budi Sylvana dan Satrio Wibowo telah ditahan untuk 20 hari ke depan. Sedangkan Ahmad Taufik belum ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca juga: Buronan Korupsi Khuslaini Ditangkap Kejagung di Batam

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka BS di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC, dan Tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 3-22 Oktober 2024," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Konstruksi perkara

Perkara ini bermula saat Kemenkes melalui Pusat Krisis Kesehatan pada saat awal Covid-19 membeli APD sebanyak 10.000 pcs dari PT PPM (Permana Putra Mandiri), dengan harga Rp 379.500/set pada 20 Maret 2020.

Transaksi APD dilakukan dengan PT PPM yang sudah menjadi distributor resmi APD selama 2 tahun.

Satu hari kemudian, TNI atas perintah Kepala BNPB mengambil APD dari produsen APD milik PT PPM di Kawasan Berikat, dan langsung mendistribusikan ke 10 Provinsi,

"Dengan tidak dilengkapi dokumentasi, bukti pendukung, dan surat pemesanan," terang Asep.

Asep mengatakan, pada 22 Maret 2020 terjadi kontrak kesepakatan authorized seller APD sebanyak 500.00 set dengan nilai tergantung nilai tukar dollar saat pemesanan dengan PT EKI.

Kemudian PT PPM dan PT EKI menandatangani kontrak kerja sama distribusi APD, dengan margin 18,5 persen yang diberikan kepada PT PPM dan hasil negosiasi ini diserahkan kepada Kepala BNPB Hermansyah.

Kepala BNPB Hermansyah melakukan negosiasi harga APD dengan Satrio Wibowo, agar diturunkan dari harga 60 Dollar Amerika Serikat (AS) menjadi 50 Dollar AS.

Asep mengatakan, penawaran tersebut tidak mengacu pada harga APD (merk yang sama) yang dibeli oleh Kemenkes sebelumnya, yaitu sebesar Rp 370.000.

"Dalam rapat juga disimpulkan PT PPM akan menagih pembayaran atas 170.000 set APD yang didistribusikan TNI dengan harga USD 50/set (sekitar Rp 700.000)," tuturnya.

Asep mengatakan, pembayaran pengadaan APD ini dilakukan dengan skema cicilan. Pembayaran pertama sebesar Rp 10 miliar dilakukan pada 27 Maret 2020 dari Bendahara BNPB kepada rekening BNI PT PPM, di mana pada saat itu belum ada kontrak ataupun surat pesanan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved