Berita Nasional
3 Orang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19
Tiga orang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19.
Pembayaran kedua sebesar Rp 109 miliar dilakukan pada 28 Maret 2020 dari PPK Puskris Kemenkes kepada rekening BNI PT PPM.
Asep mengatakan, Budi baru ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan APD di Kementerian Kesehatan RI pada 28 Maret 2020. Surat Keputusan penunjukan tersebut dibuat kembali tertanggal 27 Maret 2020.
Peran Budi dalam kasus ini ialah menyetujui pengadaan 5 juta set APD dengan harga 48,4 Dollar AS dengan dua tersangka lainnya.
"Di mana dalam surat tersebut tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta hak dan kewajiban para pihak secara terperinci. Selain itu, Surat Pemesanan tersebut ditujukan kepada PT PPM, tetapi PT EKI (Energi Kita Indonesia) turut menandatangani surat tersebut," kata dia.
Budi mengatakan, atas pengadaan tersebut, kerugian negara mencapai Rp 319 miliar.
"Atas pengadaan tersebut, audit BPKP menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319 miliar (Rp 319.691.374.183,06)," ujarnya.
Terakhir, Asep mengatakan, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19 "
Baca juga: Mantan Dirut PT INKA Jadi Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api di Kongo
Kakek Pelaku Rudapaksa Ditangkap, Dikenali saat Melintas Depan Rumah Korban yang Sudah Melahirkan |
![]() |
---|
Apa Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook? |
![]() |
---|
Di Mobil Tahanan, Nadiem Makarim Sampaikan Pesan untuk 4 Anaknya yang Masih Kecil |
![]() |
---|
"Jiwa Kami Tribrata" Bripka Rohmat Dihukum Demosi 7 Tahun, Sopir Rantis Brimob Pelindas Affan |
![]() |
---|
Tangis Kompol Cosmas Viral, Petisi Tolak Pemecatan Sudah Tembus 131 Ribu Dukungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.