Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

3 Orang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19

Tiga orang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19.

net
ilustrasi korupsi 

Pembayaran kedua sebesar Rp 109 miliar dilakukan pada 28 Maret 2020 dari PPK Puskris Kemenkes kepada rekening BNI PT PPM.

Asep mengatakan, Budi baru ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan APD di Kementerian Kesehatan RI pada 28 Maret 2020. Surat Keputusan penunjukan tersebut dibuat kembali tertanggal 27 Maret 2020.

Peran Budi dalam kasus ini ialah menyetujui pengadaan 5 juta set APD dengan harga 48,4 Dollar AS dengan dua tersangka lainnya.

"Di mana dalam surat tersebut tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta hak dan kewajiban para pihak secara terperinci. Selain itu, Surat Pemesanan tersebut ditujukan kepada PT PPM, tetapi PT EKI (Energi Kita Indonesia) turut menandatangani surat tersebut," kata dia.

Budi mengatakan, atas pengadaan tersebut, kerugian negara mencapai Rp 319 miliar.

"Atas pengadaan tersebut, audit BPKP menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319 miliar (Rp 319.691.374.183,06)," ujarnya.

Terakhir, Asep mengatakan, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19 "

Baca juga: Mantan Dirut PT INKA Jadi Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api di Kongo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved