Berita Batang
ASN Batang Terancam Pidana Jika Tidak Netral di Pilkada 2024
Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Batang menghadapi ancaman pidana jika terbukti mengarahkan bawahannya dalam Pilkada 2024.
Penulis: dina indriani | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Batang menghadapi ancaman pidana jika terbukti mengarahkan bawahannya untuk memilih pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur, dalam Rapat Koordinasi mengenai Netralitas ASN, TNI, dan Polri di Hotel Dewi Ratih Batang, Kamis (3/10/2024).
"Regulasi pemilihan kali ini mencakup sanksi pidana bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan kepala desa yang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu paslon," ujar Mahbrur.
Baca juga: 31 Anggota DPRD Kudus dari 5 Fraksi Gulirkan Hak Angket, Netralitas Pj Bupati Disorot
Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 188 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dengan ancaman hukuman penjara antara satu hingga enam bulan, serta denda mulai dari Rp600 Ribu hingga Rp 6 Juta.
Mahbrur juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada mendatang.
"Potensi pengarahan ASN kepada bawahan memang ada, meskipun kategorinya rendah, kecenderungannya bisa meningkat," jelasnya.
Dalam konteks kampanye, ASN dilarang menggunakan atribut kampanye atau terlibat secara aktif.
Peserta kampanye adalah warga masyarakat, kecuali ASN dan Kepala Desa.
Penjabat (Pj) Sekda Batang, Ari Yudianto, menegaskan bahwa arahan dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada bawahan untuk memilih salah satu paslon merupakan bentuk ketidaknetralan.
Baca juga: Pilkada 2024, Pj Bupati Tegal Pastikan Netralitas ASN, Berikan Sanksi Tegas Jika Ada yang MelanggarÂ
"Arahan tersebut adalah bagian dari ketidaknetralan, dan kita perlu menghindari hal itu," tegasnya.
Ari Yudianto juga menyampaikan bahwa Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, secara aktif berupaya menjaga netralitas ASN melalui surat edaran dan sosialisasi di berbagai forum.Â
"Dengan upaya ini, diharapkan pelanggaran netralitas ASN dapat diminimalisir, menciptakan suasana yang adil dan transparan dalam pemilihan mendatang," tandasnya.(din)
Batang Catat Investasi Rp 2,68 Triliun di Semester I 2025, Potensi Rp18 Triliun Menanti |
![]() |
---|
Kesbangpol Batang Dorong Strategi Pentahelix Antisipasi Gesekan Ormas |
![]() |
---|
Bupati Faiz Siapkan Rotasi Pejabat Batang, Seleksi Berdasar Kompetensi Tak Ada Jual Beli Jabatan |
![]() |
---|
Bupati Faiz Dorong ASN Batang Inovatif dan Tak Konsumtif Usai Terima SK |
![]() |
---|
Konser Denny Caknan Pasar Rakyat Batang Sukses Tanpa Ricuh, Bupati Faiz Janjikan Konser Meriah Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.