Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

ASN Batang Terancam Pidana Jika Tidak Netral di Pilkada 2024

Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Batang menghadapi ancaman pidana jika terbukti mengarahkan bawahannya dalam Pilkada 2024.

Penulis: dina indriani | Editor: raka f pujangga
dok Diskominfo Batang
Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur, dalam Rapat Koordinasi mengenai Netralitas ASN, TNI, dan Polri di Hotel Dewi Ratih Batang, Kamis (3/10/2024). 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Batang menghadapi ancaman pidana jika terbukti mengarahkan bawahannya untuk memilih pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur, dalam Rapat Koordinasi mengenai Netralitas ASN, TNI, dan Polri di Hotel Dewi Ratih Batang, Kamis (3/10/2024).

"Regulasi pemilihan kali ini mencakup sanksi pidana bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan kepala desa yang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu paslon," ujar Mahbrur.

Baca juga: 31 Anggota DPRD Kudus dari 5 Fraksi Gulirkan Hak Angket, Netralitas Pj Bupati Disorot

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 188 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dengan ancaman hukuman penjara antara satu hingga enam bulan, serta denda mulai dari Rp600 Ribu hingga Rp 6 Juta.

Mahbrur juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada mendatang.

"Potensi pengarahan ASN kepada bawahan memang ada, meskipun kategorinya rendah, kecenderungannya bisa meningkat," jelasnya.

Dalam konteks kampanye, ASN dilarang menggunakan atribut kampanye atau terlibat secara aktif.

Peserta kampanye adalah warga masyarakat, kecuali ASN dan Kepala Desa.

Penjabat (Pj) Sekda Batang, Ari Yudianto, menegaskan bahwa arahan dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada bawahan untuk memilih salah satu paslon merupakan bentuk ketidaknetralan.

Baca juga: Pilkada 2024, Pj Bupati Tegal Pastikan Netralitas ASN, Berikan Sanksi Tegas Jika Ada yang Melanggar 

"Arahan tersebut adalah bagian dari ketidaknetralan, dan kita perlu menghindari hal itu," tegasnya.

Ari Yudianto juga menyampaikan bahwa Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, secara aktif berupaya menjaga netralitas ASN melalui surat edaran dan sosialisasi di berbagai forum. 

"Dengan upaya ini, diharapkan pelanggaran netralitas ASN dapat diminimalisir, menciptakan suasana yang adil dan transparan dalam pemilihan mendatang," tandasnya.(din)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved