Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

KPU Batang Umumkan LADK Pilkada: Batas Maksimal Pengeluaran Capai Rp 74,8 Miliar

KPU Kabupaten Batang telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari kedua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Batang.

Penulis: dina indriani | Editor: raka f pujangga
Istimewa
Kedua Paslon Fallas - Ridwan dan Faiz - Suyono saat mengambil nomor urut untuk Pilkada Batang 2024 beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari kedua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Batang.

Paslon nomor urut 1, Fauzi Fallas dan Akhmad Ridwan, menyerahkan LADK dengan saldo sebesar Rp 1.000.000,-.

Sementara itu, paslon nomor urut 2, M Faiz Kurniawan dan Suyono, melaporkan saldo awal kampanye mereka sebesar Rp 2.000.000,-.

Baca juga: Tribhata Somasi KPU Banyumas Terkait Maraknya Baliho Kotak Kosong

"Kami sudah menerima LADK dari kedua paslon dan telah mengumumkannya melalui website JDIH KPU Kabupaten Batang, sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor: 967/Pl.02.5-pu/3325/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye," ujar Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Batang, Ida Susanti.

Ida juga menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye untuk Kabupaten Batang, yaitu sekitar Rp74,8 miliar per paslon.

Kedua paslon telah menyepakati batasan ini.

"Itu adalah batas pengeluaran, untuk aliran dana kampanye selanjutnya, masih akan ada proses lebih lanjut.

Baca juga: 22 Bilik Suara Kebutuhan Pilkada Kendal 2024 Rusak, KPU Ajukan Pengiriman Ulang

Namun, yang dilaporkan di awal adalah Rp1 juta untuk paslon nomor urut 1 dan Rp2 juta untuk paslon nomor urut 2," tambah Ida.

Laporan Dana Kampanye dibagi menjadi tiga tahap: Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"Masing-masing laporan ini disampaikan satu kali dengan tenggat waktu yang berbeda," pungkasnya.(din)
 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved