Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Tribhata Somasi KPU Banyumas Terkait Maraknya Baliho Kotak Kosong

Yayasan Tri Bhakti Pratista (Tribhata) Banyumas menyomasi KPU terkait dugaan pelanggaran kode etik pemilu.

tribunjateng/Permata Putra Sejati 
Sejumlah warga yang tergabung dalam Yayasan Tri Bhakti Pratista (Tribhata) Banyumas saat menyuarakan aspirasi terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas yang dianggap melakukan pelanggaran kode etik pemilu atau dikenal dengan etika pemilu, Jumat (4/10/2024). KPU dinilai tidak memberikan azas kepastian hukum dalam menindak maraknya baliho kotak kosong.  

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Yayasan Tri Bhakti Pratista (Tribhata) Banyumas mensomasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas terkait dugaan pelanggaran kode etik pemilu atau dikenal dengan etika pemilu. 

KPU dinilai tidak memberikan azas kepastian hukum dalam menindak maraknya baliho kotak kosong

Pendiri Tribhata Banyumas, Nanang Sugiri mengatakan aksi ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu Kepada Daerah Kabupaten Banyumas.

Baca juga: Gerakan Dukung Kotak Kosong Marak di Brebes, Pasang Baliho Besar Hingga Cat Semprot di Jalan

Tribhata merasa perlu menyikapi dengan maraknya baliho ajakan memilih kotak kosong.

Sebab semakin marak baliho, reklame, poster, dan berbagai bentuk alat peraga kampanye kolom kosong atau kotak kosong di berbagai tempat.

"Diduga dilakukan oleh pihak yang bertanggungjawab dan dilakukan dengan cara ilegal. 

Ilegal karena tidak ada persetujuan KPU, karena kan tentang kampanye sudah diatur oleh KPU," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, di kantor KPU Banyumas, Jumat (4/10/2024).

Sejumlah orang dari Tribhata melakukan orasi di halaman kantor KPU Banyumas.

Mereka menyuarakan agar KPU bisa mengambil sikap tegas tentang maraknya baliho yang menyuarakan kolom kosong. 

Sayangnya ketika berorasi tak ada satu pun komisioner KPU Banyumas yang ada di kantor. 

Rombongan dari Tribhata hanya ditemui oleh petugas KPU yang saat itu ada di kantor. 

"Batas toleransi kami menunggu respon KPU itu tiga hari. 

Apabila lewat tiga hari belum ada respon atau jawaban, kita akan maju ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP)," tegasnya. 

Tujuan dari aksi Tribhata suarakan adalah mensukseskan penyelenggaraan Pemilukada.

Sebab, ada indikasi elemen - elemen yang menyuarakan kelompok kosong itu sangat berpotensi merusak kesuksesan Pemilukada.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved