Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPPK 2024

Link Download PDF Rincian 1.232 Formasi PPPK 2024 Pemkab Jepara sscasn.bkn.go.id

Pemkab Jepara menyediakan 1.232 formasi PPPK 2024. Formasi tersebut terdiri atas: 1.) Jabatan Fungsional Guru (JF Guru) : 327 Formasi

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
bkd.jepara.go.id
Link Download PDF Rincian 1.232 Formasi PPPK 2024 Pemkab Jepara sscasn.bkn.go.id 

3. Tidak pernah di pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

 

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan:

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yangmasih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan mengacu pada:

a. Untuk Jabatan Fungsional Guru mengacu Surat Edaran Dirjen GTK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024;

b. Untuk JF Tenaga Kesehatan mengacu Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 Tahun 2024 tanggal 23 Maret 2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi Dalam Rangka Pengadaan CASN Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

13. Pelamar PPPK wajib memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman bekerja dari pimpinan unit kerja sebagai berikut :

a.) Pejabat Pimpinan Tinggi setingkat eselon II (Kepala Perangkat Daerah/ Badan/ Dinas) bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di instansi Badan / Dinas;

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved