Berita Jakarta
Utang Paylater Capai Rp 7,99 Triliun dan Piutang Pembiayaan Buy Now Pay Later Meningkat 89,20 Persen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya kenaikan sekira 89,20 persen secara tahunan (year on year) terkait utang masyarakat Indonesia
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya kenaikan sekira 89,20 persen secara tahunan (year on year) terkait utang masyarakat Indonesia lewat skema layanan bayar nanti atau Buy Now Pay Later (BNPL). Jika ditotal angkanya mencapai Rp 7,99 triliun per Agustus 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman berujar, meski pembiayaan Paylater naik, rasio pembiayaan macet atau Non Performing Financing (NPF) gross terjaga di posisi 2,52 persen.
"Piutang pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan (PP) per Agustus 2024 meningkat sebesar 89,20 persen yoy menjadi Rp7,99 triliun," ujar Agusman di Jakarta, Kamis (3/10).
Saat ini, OJK masih mengkaji aturan terkait BNPL. Misalnya, mengenai persyaratan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL, kepemilikan sistem informasi, perlindungan data pribadi, rekam jejak audit, sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, serta manajemen risiko.
"Perkembangan industri fintech juga diiringi dengan banyak tantangan. Sampai saat ini masih terdapat sejumlah penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum," tambah Agusman.
OJK mencatat per Agustus 2024, dari total 147 perusahaan penyelenggara fintech P2P lending, sebanyak enam perusahaan belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar. Kemudian, per September 2024, terdapat 16 dari 98 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar.
"Dari 16 penyelenggara P2P lending tersebut, enam sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor," imbuh Agusman.
Kenaikan penggunaan paylater ini terjadi di tengah deflasi empat bulan beruntun yang terjadi sejak Mei-Agustus 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan terjadi deflasi sebesar 0,12 persen secara bulanan atau terjadi penurunan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 106,06 pada Agustus menjadi 105,93 pada September 2024.
Deflasi Dalam
Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, deflasi bulan ini lebih dalam dibandingkan bulan sebelumnya yakni 0,03 persen."Deflasi pada bulan September 2024 ini terlihat lebih dalam dibandingkan bulan Agustus 2024 dan ini merupakan deflasi kelima pada tahun 2024 secara bulanan," kata Amalia.
Amalia menyatakan, kelompok penyumbang deflasi bulanan ini terbesar dari makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,59 persen dengan andil 0,17 persen. Selain itu, komoditas yang memberikan andil inflasi yakni ikan segar 0,02 persen, kopi bubuk sebesar 0,02 persen.
Kemudian, biaya kuliah akademi atau perguruan tinggi, tarif angkutan udara dan sigaret kretek mesin (SKM) yang memberikan andil masing-masing sebesar 0,01 persen.
Amalia bilang, deflasi sebesar 0,12 persen ini didorong oleh komponen harga bergejolak yang mengalami deflasi sebesar 1,34 persen. Komponen ini memberikan andil deflasi sebesar 0,21 persen. (Tribun Network/bel/sen/wly)
Baca juga: Keracunan Massal Jemaah Pengajian di Kediri, Pemilik Usaha Diduga Ganti Tanggal Kedaluwarsa Camilan
Baca juga: Panglima: Prajurit TNI di Lebanon Aman, Menlu RI Sebut Evakuasi WNI Melalui Jalur Darat ke Suriah
Baca juga: 3 Orang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19
Baca juga: VIRAL, Kapasitas Tangki Mobil 25 Liter, Tercatat di MyPertamina 420 L, Pengemudi: Aneh
Seusai Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Rel Kereta, Ini Fakta Terbarunya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Naik ke 7.936,17, Saham PGEO dan MBMA Jadi Pendorong Utama |
![]() |
---|
Alasan PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jawa Tengah, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.