Opini
Menanti Visi Pemberdayaan Masjid Oleh Kontestan Pilkada
Pada masa kepemimpinan Rasulullah SAW, masjid benar-benar menyatu dengan realitas kehidupan
Menanti Visi Pemberdayaan Masjid Oleh Kontestan Pilkada
Oleh: Ginanjar Wiro Sasmito
(Ketua DKM Masjid Daarul Fikri - Poltek Harber / Ketua DKM Masjid IQRO - Brebes)
TRIBUNJATENG.COM - Jumlah umat Islam di Jawa Tengah berdasarkan data yang dirilis oleh BPS (Badan Pusat Statistik) pada tahun 2023 adalah 39.061.142 jiwa atau sepadan 97,30 persen dari total populasi, adapun jumlah sebaran Masjid yang terdapat di Jawa Tengah adalah sebanyak 48.484 buah (diluar jumlah sebaran Musholla sebanyak 89.496 buah). Fakta ini menunjukkan bahwa umat islam di Jawa Tengah memiliki infrastruktur keagamaan yang sangat kuat, mencerminkan kehidupan beragama yang intens dan terorganisir di kalangan masyarakatnya dan dapat menjadi kekuatan besar dalam membangun semangat kebangsaan, khususnya di Jawa Tengah.
Pada masa kepemimpinan Rasulullah SAW, masjid benar-benar menyatu dengan realitas kehidupan. Masjid tidak hanya difungsikan sebagai tempat beribadah saja, akan tetapi lebih dari itu, masjid benar-benar difungsikan sebagai sentral pemberdayaan masyarakat dalam hal pendidikan, sosial, ekonomi, politik, militer, budaya, dan kesehatan. Tidak hanya sebagai tempat untuk menempa Spiritual Quotient dan Transcendental Quotient saja, akan tetapi juga tempat untuk menempa Intelectual Quotient, Financial Quotient, Social Quotient, Health Quotient dan Political Quotient.
Masjid juga diperankan sebagai tempat untuk melakukan kaderisasi dalam kepemimpinan umat islam pada masa itu, sehingga lahirlah para sahabat-sahabat penerus Rasulullah yang sangat tangguh dalam intelektual, profesional dalam kepemimpinan, berdedikasi dan berintegritas, serta berorientasi pada visi keumatan.
Dengan memperhatikan fakta mayoritas umat islam sebagai pemilih pada Pilkada di Jawa Tengah dan banyaknya jumlah sebaran masjid yang ada, maka semestinya kontestan Pilkada memiliki visi pemberdayaan masjid secara serius dan berkelanjutan bagi mayoritas pemilihnya, tidak hanya menawarkan visi pembangunan infrastruktur Masjid saja, akan tetapi juga memiliki visi yang jelas dalam pemberdayaan masjid sebagai pusat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, terlebih para kontestan memiliki latar belakang beragama Islam.
Dalam bidang sosial, Kepala Daerah terpilih, ke depan bisa bekerjasama dengan DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) guna menjadikan masjid sebagai Pusat Pelayanan Sosial seperti: penyaluran bantuan keuangan, bantuan kebutuhan pokok / sembako, ataupun bantuan bencana alam. Disamping itu pengembangan program-program pengentasan kemiskinan, seperti bantuan modal usaha bagi UMKM, kaum dhuafa, atau bantuan modal usaha bagi pelaku usaha kecil di lingkungan sekitar masjid juga dapat dilakukan.
Dengan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, Masjid juga dapat difungsikan sebagai tempat layanan kesehatan gratis atau klinik kesehatan masyarakat yang memberikan pemeriksaan dasar, penyuluhan kesehatan, donor darah, dan pelayanan medis ringan, seperti: pemeriksaan tekanan darah, gula darah, atau vaksinasi. Selain itu, masjid juga dapat difungsikan sebagai tempat konsultasi dan bimbingan bagi masyarakat yang mengalami masalah sosial, seperti konseling keluarga, penanganan masalah narkoba, atau bimbingan remaja yang terlibat dalam masalah kenakalan.
Kontestan Pilkada semestinya juga memiliki visi pembangunan masyarakat dalam bidang ekonomi dengan berkolaborasi bersama DKM, karena sinergi antara pemerintah daerah dan DKM dalam bidang ekonomi dapat memperkuat dukungan terhadap ekonomi umat, mengurangi ketimpangan, serta menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan di tingkat akar rumput, harmonisasi dalam bidang ekonomi tersebut, diantaranya dapat dilakukan dengan: menyediakan pelatihan kewirausahaan bagi masyarakat berbasis ekonomi islam seperti: manajemen usaha, pemasaran, atau produksi barang, yang bertujuan meningkatkan ekonomi warga sekitar masjid, seperti manajemen usaha, pemasaran digital, atau produksi barang, yang bertujuan meningkatkan ekonomi warga sekitar masjid.
Pemerintah Daerah juga dapat menyelenggarakan bazar atau pasar murah di lingkungan masjid yang menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, dimana hal ini dapat membantu menekan inflasi dan mendukung ekonomi masyarakat, terutama di kalangan keluarga kurang mampu, dan bersama Pemerintah Daerah, masjid juga dapat dijadikan sarana untuk mengembangkan industri kreatif seperti kerajinan tangan, makanan lokal, atau produk tekstil yang dibuat oleh masyarakat sekitar masjid. Dengan memberikan dukungan berupa pelatihan, peralatan, dan akses ke pasar, pemerintah daerah dapat membantu produk-produk tersebut bersaing di pasar yang lebih luas.
Disamping itu Kepala Daerah yang terpilih juga dapat bekerja sama dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk menjadikan masjid sebagai pusat pengembangan pendidikan dan pembinaan masyarakat, hal ini dilakukan karena dapat memperkuat nilai- nilai moral, sosial, dan ekonomi masyarakat, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendidikan dan pembinaan generasi muda di lingkungan berbasis spiritualitas. Pemberdayaan masjid dalam bidang pendidikan dan pembinaan masyarakat tersebut dilakukan dengan: Menyelenggarakan program bimbingan belajar, terutama bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, hal ini dilakukan dengan menyediakan tenaga pengajar, bahan ajar, media belajar, atau bahkan program pendidikan keterampilan yang membantu meningkatkan kemampuan kerja masyarakat.
Pemerintah Daerah juga diharapkan dapat memberikan atau memfasilitasi Beasiswa Pendidikan untuk Anak Yatim dan Dhuafa, dengan tujuan memberikan akses pendidikan yang lebih baik bagi mereka yang kurang mampu. Disamping itu, Pemerintah daerah juga dapat mendukung pembentukan perpustakaan masjid yang menyediakan literatur agama islam, buku sejarah dan motivasi islam, serta materi pendidikan lainnya. Masjid bisa menjadi pusat literasi yang memberikan akses membaca kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang kesulitan mengakses perpustakaan umum.
Masjid memiliki potensi besar untuk menjadi pusat kegiatan sosial, ekonomi, dan pendidikan bagi masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat sangat berharap agar para kontestan pilkada memiliki visi yang jelas dalam memberdayakan masjid sebagai bagian dari program kerja mereka yang terintegrasi dengan kehidupan kemasyarakatan. Masjid hendaknya jangan hanya dilihat sebagai tempat ibadah, akan tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan umat yang mampu berperan dalam mengatasi berbagai permasalahan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan mempertimbangkan potensi umat islam yang ada dan banyaknya jumlah sebaran masjid terutama di wilayah Jawa Tengah, maka kandidat pilkada (Gubernur, Walikota, maupun Bupati) diharapkan mampu mengintegrasikan program-program yang melibatkan masjid dalam agenda pembangunan masyarakat di daerah masing-masing, seperti pemberdayaan ekonomi umat, pendidikan, kesehatan, hingga penanganan masalah sosial, yang semuanya bisa dikelola dengan baik melalui masjid. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.