Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPPK 2024

Link Download PDF Rincian 1.079 Formasi PPPK 2024 Pemkab Pati sscasn.bkn.go.id

Pemkab Pati menyediakan 1.079 formasi PPPK 2024. Formasi tersebut terdiri atas: PPPK JF Guru sejumlah 500 formasi;

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
bkpsdm.patikab.go.id
Link Download PDF Rincian 1.079 Formasi PPPK 2024 Pemkab Pati sscasn.bkn.go.id 

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

g. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

h. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

i. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

j. Pelamar seleksi PPPK hanya dapat melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar;

k. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran.

2. SYARAT KHUSUS

a. PPPK JF Kesehatan

1). Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024.

2). Pelamar yang mendaftar pada jabatan fungsional kesehatan sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Pengumuman ini, wajib melampirkan STR (bukan internship dan bukan Wajib Kerja Dokter Spesialis-WKDS) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat mendaftar dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR (bukan surat keterangan proses perpanjangan/pembuatan STR).

b. PPPK JF Guru

Pelamar seleksi PPPK JF Guru berstatus penyandang disabilitas berlaku ketentuan sebagai berikut:

1). Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris;

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved