Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPPK 2024

Link Download PDF Rincian 1.079 Formasi PPPK 2024 Pemkab Pati sscasn.bkn.go.id

Pemkab Pati menyediakan 1.079 formasi PPPK 2024. Formasi tersebut terdiri atas: PPPK JF Guru sejumlah 500 formasi;

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
bkpsdm.patikab.go.id
Link Download PDF Rincian 1.079 Formasi PPPK 2024 Pemkab Pati sscasn.bkn.go.id 

2). Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Pendidikan jasmani, olahraga, dan Kesehatan; dan

3). Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.

c. Khusus bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan JF yang mencantumkan sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Pengumuman ini, dapat mengunggah sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis bagi yang memiliki.

d. Penyandang Disabilitas

Kebutuhan formasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Pengumuman ini, dapat dilamar Penyandang Disabilitas dengan menyampaikan persyaratan pendukung di SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan mengirimkan ke e-mail ppik.bkpsdmpati@gmail.com dengan ketentuan sebagai berikut:

1). Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2). Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

e. Persyaratan Lainnya

Selain ketentuan di atas, pelamar pengadaan PPPK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1). tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi; dan

2). dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Link download PDF rincian 1.079 formasi PPPK 2024 Pemkab Pati bisa diunduh di sini. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved