Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

4 Kades Diduga Tidak Netral di Pilkada Kendal 2024, Kepala Dispermasdes Tegas Katakan Ini

Mengenai Kepala Desa yang diduga melanggar netralitas Pilkada Kendal 2024, Dispermasdes menyerahkan sanksi kepada pihak yang berwenang.

TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
Kepala Dispermasdes Kabupaten Kendal, Yanuar Fatoni. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal buka suara terkait adanya dugaan Kepala Desa (Kades), yang tak netral dan mendukung paslon secara terang-terangan di Pilkada Kendal 2024.

Data yang diperoleh dari Bawaslu Kabupaten Kendal, terdapat 4 Kades yang diduga melanggar asas netralitas.

Namun, Bawaslu belum menjabarkan identitas Kades dan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Ini Laporan Awal Dana Kampanye Pilkada Kendal: Tika - Benny Paling Tinggi

Baca juga: Tangani Problem DAS Bodri Kendal, Living Laboratory USM Lakukan Kunjungan Lapangan

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dispermasdes Kabupaten Kendal, Yanuar Fatoni mengatakan, pihaknya telah jauh-jauh hari melakukan upaya pencegahan pelanggaran netralitas kepada Kepala Desa. 

Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi masif bersama seluruh Kades di Kendal secara berkala.

"Terkait netralitas Kepala Desa, sudah kami antisipasi jauh hari sebelum pelaksanaan Pilkada Kendal 2024," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (7/10/2024).

Mengenai 'anak buahnya' yang diduga melanggar netralitas Pilkada, Yanuar menyerahkan sanksi kepada pihak yang berwenang.

"Ranah pemberian sanksi dapat dilakukan oleh 2 instansi yakni aparat penegak hukum, dalam hal melanggar Undang-undang Pilkada yang bersifat pidana,"

"⁠Atau Bupati Kendal dalam hal melanggar Undang-undang tentang desa yang bersifat administratif." tegas Yanuar.

Yanuar menambahkan, Inspektorat Kabupaten Kendal juga berwenang untuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran netralitas tersebut.

"Terkait adanya laporan dari Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kades, maka perangkat daerah yang berwenang untuk menindaklanjuti dalam bentuk pemeriksaan adalah Inspektorat Kabupaten Kendal," ujarnya.

Baca juga: Nilai PAD Pemkab Kendal Naik Signifikan Usai Terapkan Inovasi Sinema Om

Baca juga: 4 Kades di Kendal Diduga Terlibat Dukungan Paslon Pilkada, Bisa Dipidana Paling Lama 6 Bulan

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Kendal menemukan empat Kades yang diduga terlibat dalam dukungan salah satu paslon di Pilkada Kendal 2024.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman atas dugaan keterlibatan Kades sebagai pendukung salah satu paslon.

"Saat ini masih on proses kami mintai keterangan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, Senin (7/10/2024).

Hevy menerangkan, dari 4 Kades yang terindikasi melakukan pelanggaran netralitas berupa dukungan ke salah satu paslon, terdapat laporan 1 Kades yang sudah teregister masuk ke Bawaslu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved