Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

4 Kades Diduga Tidak Netral di Pilkada Kendal 2024, Kepala Dispermasdes Tegas Katakan Ini

Mengenai Kepala Desa yang diduga melanggar netralitas Pilkada Kendal 2024, Dispermasdes menyerahkan sanksi kepada pihak yang berwenang.

TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
Kepala Dispermasdes Kabupaten Kendal, Yanuar Fatoni. 

"Yang sudah teregister ada 1, sedangkan 3 Kades yang lain masih dalam penelusuran," terangnya.

Diterangkan lebih lanjut, perbuatan Kades tersebut bisa terjerat UU Nomor 1 Tahun 2015 terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 188 tentang setiap pejabat negara, pejabat ASN, Kepala Desa atau sebutan lain Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, Kades bisa dikenakan pidana paling singkat 1 bulan, atau paling lama 6 bulan.

"Atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta."

"Atau sanksi perundang-undangan lainnya," ungkapnya.

Di sisi lain, pihaknya juga sudah melakukan pencegahan secara masif di berbagai wilayah di Kabupaten Kendal.

Termasuk melakukan imbauan netralitas kepada Kepala Desa dan jajarannya.

"Dalam pencegahan, Bawaslu sudah melakukan imbauan ke seluruh Kades dan perangkat desa se Kabupaten Kendal melalui surat imbauan Nomor 2260/PM.01.02/K.JT-13/09/2024," tandas Hevy. (*)

Baca juga: Ribuan Kotak Suara Pilkada 2024 Sudah Tiba di Gudang KPU Pati

Baca juga: Mas Wiwit Tegaskan Dukungan Bagi Industri Lokal Saat Kunjungan ke UMKM Playwood Bangsri

Baca juga: Viral, Calon Walikota di Sumatra Selatan Pamer 4 Istri saat Kampanye, Janji Sejahterakan Ibu-ibu

Baca juga: Kemenkeu Mengajar 9: Bea Cukai Tanjung Emas Turut Ambil Bagian dalam Edukasi Generasi Muda

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved