Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Dituding Tidak Netral di Pilkada Kendal 2024, Kades di Kecamatan Weleri Berdalih Tak Salahi Aturan

Hingga kini, ada 4 Kades yang diduga terlibat dalam dukungan secara terang-terangan kepada salah satu paslon dalam prosesi Pilkada Kendal 2024.

TribunJateng.com/Agus Salim Irsyadullah
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria. 

"Misalnya kami diundang sarasehan untuk menyampaikan gagasan, kami juga bingung."

"Kalau tidak berangkat nanti dikira anti sama yang ngundang,"

"Lah itu kami bingungnya di situ," paparnya.

Suyoto menegaskan, dirinya sebenarnya memahami aturan menjaga netralitas sebagai Kepala Desa dalam perhelatan Pilkada.

Termasuk ketika diajak foto bersama paslon dalam sebuah acara.

"Kalau kami memahami aturan itu."

"Tapi misal diajak foto bareng itu spontan, kalau tidak maju dikira tidak setuju."

"Ini kan tambah bingung lagi," tandasnya. 

Baca juga: Tangani Problem DAS Bodri Kendal, Living Laboratory USM Lakukan Kunjungan Lapangan

Baca juga: Ini Laporan Awal Dana Kampanye Pilkada Kendal: Tika - Benny Paling Tinggi

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Kendal menemukan empat Kades yang diduga terlibat dalam dukungan salah satu paslon di Pilkada Kendal 2024.

Namun, Bawaslu belum menjabarkan secara detail sosok kades tersebut.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman atas dugaan keterlibatan Kades sebagai pendukung salah satu paslon.

"Saat ini masih on proses kami mintai keterangan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria kepada Tribunjateng.com, Senin (7/10/2024).

Hevy menerangkan, dari 4 Kades yang terindikasi melakukan pelanggaran netralitas berupa dukungan ke salah satu paslon, terdapat laporan 1 Kades yang sudah teregister masuk ke Bawaslu.

"Yang sudah teregister ada 1, sedangkan 3 Kades lain masih dalam penelusuran," terangnya.

Diterangkan lebih lanjut, perbuatan Kades tersebut bisa terjerat UU Nomor 1 Tahun 2015 terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 188 tentang setiap pejabat negara, pejabat ASN, Kepala Desa atau sebutan lain Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved