Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Dituding Tidak Netral di Pilkada Kendal 2024, Kades di Kecamatan Weleri Berdalih Tak Salahi Aturan

Hingga kini, ada 4 Kades yang diduga terlibat dalam dukungan secara terang-terangan kepada salah satu paslon dalam prosesi Pilkada Kendal 2024.

TribunJateng.com/Agus Salim Irsyadullah
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Laporan dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) di Pilkada Kendal 2024 telah diterima pihak Bawaslu Kabupaten Kendal .

Hingga kini, ada 4 Kades yang diduga terlibat dalam dukungan secara terang-terangan kepada salah satu paslon dalam prosesi Pilkada Kendal 2024.

4 Kades tersebut dari beberapa kecamatan di Kendal.

Salah satu Kades di Kecamatan Weleri yang diduga terlibat itu adalah berinisial B. 

Baca juga: 4 Kades Diduga Tidak Netral di Pilkada Kendal 2024, Kepala Dispermasdes Tegas Katakan Ini

Baca juga: Pengakuan Kades yang Diduga Tak Netral Mendukung Paslon Pilkada Kendal: Sudah Dipanggil Bawaslu

Bahkan, dia telah mendapat surat pemanggilan dari Bawaslu untuk menjelaskan kronologi dugaan pelanggaran netralitas Pilkada Kendal 2024.

"Iya saya sudah dikasih surat panggilan dari Bawaslu."

"Tapi saya dalam waktu dekat ini belum bisa datang memenuhi panggilan karena masih banyak yang harus diselesaikan," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (7/10/2024). 

Dia menerangkan, apa yang dilakukan bersama salah satu paslon Pilkada Kendal 2024 saat berdiri di panggung acara, tidak menyalahi aturan.

Dia berdalih, hal itu hanyalah bentuk penghormatan untuk menghadiri sebuah acara.

"Sebetulnya itu bukan pelanggaran."

"Beliau diundang dalam pengajian, cuma minta didoakan agar hajatnya terkabul," terangnya.

Di sisi lain, dia juga membantah adanya konsolidasi dukungan untuk memenangkan paslon tersebut. 

"Saya tidak mengarahkan warga untuk memilih beliau."

"Beliau hanya minta doa saja, tidak ada arahan dukungan," sambungnya.

Terpisah, ketua Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal, Suyoto sebenarnya bingung dengan kriteria pelanggaran netralitas yang dilaporkan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved