Berita Kendal
Dituding Tidak Netral di Pilkada Kendal 2024, Kades di Kecamatan Weleri Berdalih Tak Salahi Aturan
Hingga kini, ada 4 Kades yang diduga terlibat dalam dukungan secara terang-terangan kepada salah satu paslon dalam prosesi Pilkada Kendal 2024.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
Jika terbukti melakukan pelanggaran, Kades bisa dikenakan pidana paling singkat 1 bulan, atau paling lama 6 bulan.
"Atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta."
"Atau sanksi perundang-undangan lainnya," ungkapnya.
Di sisi lain, pihaknya juga sudah melakukan pencegahan secara masif di Kabupaten Kendal, termasuk melakukan imbauan netralitas kepada Kepala Desa dan jajarannya.
"Dalam pencegahan, Bawaslu sudah melakukan imbauan ke seluruh Kades dan perangkat desa se Kabupaten Kendal melalui surat imbauan nomor 2260/PM.01.02/K.JT-13/09/2024," tandas Hevy. (*)
Baca juga: Memasuki Usia ke-62 Tahun, UIN Saizu Siapkan Rangkaian Acara Menarik
Baca juga: Festival Budaya Gebyar Maulid Nabi 2024, Kokola Support UMKM Kudus
Baca juga: Pemetaan Kerja Sama Internasional, FEBI UIN Saizu Kunjungi Kawasan Industri MARA Malaysia
Baca juga: Mas Wiwit Tegaskan Dukungan Bagi Industri Lokal Saat Kunjungan ke UMKM Playwood Bangsri
Kendal
Pilkada Kendal 2024
pilkada
Bawaslu Kabupaten Kendal
Hevy Indah Oktaria
Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal
Running News
Punya Kawasan Industri, Kendal Sumbang Investasi Tertinggi di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Aksi Brutal Penusukan ODGJ Kendal, Warga Sempat Pukul Pelaku Pakai Kursi Kayu Sebelum Kabur |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Buron 2 Hari, Pembunuh ODGJ Weleri Kendal Diringkus di Semarang, Apa Motif Pelaku? |
![]() |
---|
Alasan Pria Kendal Tega Tiba-tiba Tikam ODGJ Hingga Tewas Lalu Kabur, Kini Diburu Polisi |
![]() |
---|
FAKTA BARU : ODGJ Tewas di Weleri Kendal Ditusuk Bagian Dada, Punggung dan Perut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.