Berita Kendal
Dituding Tidak Netral di Pilkada Kendal 2024, Kades di Kecamatan Weleri Berdalih Tak Salahi Aturan
Hingga kini, ada 4 Kades yang diduga terlibat dalam dukungan secara terang-terangan kepada salah satu paslon dalam prosesi Pilkada Kendal 2024.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
Jika terbukti melakukan pelanggaran, Kades bisa dikenakan pidana paling singkat 1 bulan, atau paling lama 6 bulan.
"Atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta."
"Atau sanksi perundang-undangan lainnya," ungkapnya.
Di sisi lain, pihaknya juga sudah melakukan pencegahan secara masif di Kabupaten Kendal, termasuk melakukan imbauan netralitas kepada Kepala Desa dan jajarannya.
"Dalam pencegahan, Bawaslu sudah melakukan imbauan ke seluruh Kades dan perangkat desa se Kabupaten Kendal melalui surat imbauan nomor 2260/PM.01.02/K.JT-13/09/2024," tandas Hevy. (*)
Baca juga: Memasuki Usia ke-62 Tahun, UIN Saizu Siapkan Rangkaian Acara Menarik
Baca juga: Festival Budaya Gebyar Maulid Nabi 2024, Kokola Support UMKM Kudus
Baca juga: Pemetaan Kerja Sama Internasional, FEBI UIN Saizu Kunjungi Kawasan Industri MARA Malaysia
Baca juga: Mas Wiwit Tegaskan Dukungan Bagi Industri Lokal Saat Kunjungan ke UMKM Playwood Bangsri
Kendal
Pilkada Kendal 2024
pilkada
Bawaslu Kabupaten Kendal
Hevy Indah Oktaria
Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal
Running News
Dispermasdes Sarankan Warga Tunggulsari Lapor Bupati Kendal Jika Tuntut Kades Mundur |
![]() |
---|
Balai Desa Tunggulsari Kendal Disegel, Kades Abdul Hamid Jadi DPO Warga Kasus Izin Galian C |
![]() |
---|
Nasib AKP Nundarto Kapolsek Brangsong Ditahan di Rutan Polda Jateng Usai Bersetubuh dengan Janda |
![]() |
---|
Pesan Bupati ke Mahasiswa UMKABA: Kuasai Keterampilan Tingkatkan Mutu SDM Kendal |
![]() |
---|
Komitmen Pemkab Kendal Dukung Kemandirian Santri Perkuat UMKM Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.