Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Dituding Tidak Netral di Pilkada Kendal 2024, Kades di Kecamatan Weleri Berdalih Tak Salahi Aturan

Hingga kini, ada 4 Kades yang diduga terlibat dalam dukungan secara terang-terangan kepada salah satu paslon dalam prosesi Pilkada Kendal 2024.

TribunJateng.com/Agus Salim Irsyadullah
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria. 

Jika terbukti melakukan pelanggaran, Kades bisa dikenakan pidana paling singkat 1 bulan, atau paling lama 6 bulan.

"Atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta."

"Atau sanksi perundang-undangan lainnya," ungkapnya.

Di sisi lain, pihaknya juga sudah melakukan pencegahan secara masif di Kabupaten Kendal, termasuk melakukan imbauan netralitas kepada Kepala Desa dan jajarannya.

"Dalam pencegahan, Bawaslu sudah melakukan imbauan ke seluruh Kades dan perangkat desa se Kabupaten Kendal melalui surat imbauan nomor 2260/PM.01.02/K.JT-13/09/2024," tandas Hevy. (*)

Baca juga: Memasuki Usia ke-62 Tahun, UIN Saizu Siapkan Rangkaian Acara Menarik

Baca juga: Festival Budaya Gebyar Maulid Nabi 2024, Kokola Support UMKM Kudus

Baca juga: Pemetaan Kerja Sama Internasional, FEBI UIN Saizu Kunjungi Kawasan Industri MARA Malaysia

Baca juga: Mas Wiwit Tegaskan Dukungan Bagi Industri Lokal Saat Kunjungan ke UMKM Playwood Bangsri

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved