Berita Kendal
Dituding Tidak Netral di Pilkada Kendal 2024, Kades di Kecamatan Weleri Berdalih Tak Salahi Aturan
Hingga kini, ada 4 Kades yang diduga terlibat dalam dukungan secara terang-terangan kepada salah satu paslon dalam prosesi Pilkada Kendal 2024.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Laporan dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) di Pilkada Kendal 2024 telah diterima pihak Bawaslu Kabupaten Kendal .
Hingga kini, ada 4 Kades yang diduga terlibat dalam dukungan secara terang-terangan kepada salah satu paslon dalam prosesi Pilkada Kendal 2024.
4 Kades tersebut dari beberapa kecamatan di Kendal.
Salah satu Kades di Kecamatan Weleri yang diduga terlibat itu adalah berinisial B.
Baca juga: 4 Kades Diduga Tidak Netral di Pilkada Kendal 2024, Kepala Dispermasdes Tegas Katakan Ini
Baca juga: Pengakuan Kades yang Diduga Tak Netral Mendukung Paslon Pilkada Kendal: Sudah Dipanggil Bawaslu
Bahkan, dia telah mendapat surat pemanggilan dari Bawaslu untuk menjelaskan kronologi dugaan pelanggaran netralitas Pilkada Kendal 2024.
"Iya saya sudah dikasih surat panggilan dari Bawaslu."
"Tapi saya dalam waktu dekat ini belum bisa datang memenuhi panggilan karena masih banyak yang harus diselesaikan," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (7/10/2024).
Dia menerangkan, apa yang dilakukan bersama salah satu paslon Pilkada Kendal 2024 saat berdiri di panggung acara, tidak menyalahi aturan.
Dia berdalih, hal itu hanyalah bentuk penghormatan untuk menghadiri sebuah acara.
"Sebetulnya itu bukan pelanggaran."
"Beliau diundang dalam pengajian, cuma minta didoakan agar hajatnya terkabul," terangnya.
Di sisi lain, dia juga membantah adanya konsolidasi dukungan untuk memenangkan paslon tersebut.
"Saya tidak mengarahkan warga untuk memilih beliau."
"Beliau hanya minta doa saja, tidak ada arahan dukungan," sambungnya.
Terpisah, ketua Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal, Suyoto sebenarnya bingung dengan kriteria pelanggaran netralitas yang dilaporkan.
"Misalnya kami diundang sarasehan untuk menyampaikan gagasan, kami juga bingung."
"Kalau tidak berangkat nanti dikira anti sama yang ngundang,"
"Lah itu kami bingungnya di situ," paparnya.
Suyoto menegaskan, dirinya sebenarnya memahami aturan menjaga netralitas sebagai Kepala Desa dalam perhelatan Pilkada.
Termasuk ketika diajak foto bersama paslon dalam sebuah acara.
"Kalau kami memahami aturan itu."
"Tapi misal diajak foto bareng itu spontan, kalau tidak maju dikira tidak setuju."
"Ini kan tambah bingung lagi," tandasnya.
Baca juga: Tangani Problem DAS Bodri Kendal, Living Laboratory USM Lakukan Kunjungan Lapangan
Baca juga: Ini Laporan Awal Dana Kampanye Pilkada Kendal: Tika - Benny Paling Tinggi
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Kendal menemukan empat Kades yang diduga terlibat dalam dukungan salah satu paslon di Pilkada Kendal 2024.
Namun, Bawaslu belum menjabarkan secara detail sosok kades tersebut.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman atas dugaan keterlibatan Kades sebagai pendukung salah satu paslon.
"Saat ini masih on proses kami mintai keterangan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria kepada Tribunjateng.com, Senin (7/10/2024).
Hevy menerangkan, dari 4 Kades yang terindikasi melakukan pelanggaran netralitas berupa dukungan ke salah satu paslon, terdapat laporan 1 Kades yang sudah teregister masuk ke Bawaslu.
"Yang sudah teregister ada 1, sedangkan 3 Kades lain masih dalam penelusuran," terangnya.
Diterangkan lebih lanjut, perbuatan Kades tersebut bisa terjerat UU Nomor 1 Tahun 2015 terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 188 tentang setiap pejabat negara, pejabat ASN, Kepala Desa atau sebutan lain Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, Kades bisa dikenakan pidana paling singkat 1 bulan, atau paling lama 6 bulan.
"Atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta."
"Atau sanksi perundang-undangan lainnya," ungkapnya.
Di sisi lain, pihaknya juga sudah melakukan pencegahan secara masif di Kabupaten Kendal, termasuk melakukan imbauan netralitas kepada Kepala Desa dan jajarannya.
"Dalam pencegahan, Bawaslu sudah melakukan imbauan ke seluruh Kades dan perangkat desa se Kabupaten Kendal melalui surat imbauan nomor 2260/PM.01.02/K.JT-13/09/2024," tandas Hevy. (*)
Baca juga: Memasuki Usia ke-62 Tahun, UIN Saizu Siapkan Rangkaian Acara Menarik
Baca juga: Festival Budaya Gebyar Maulid Nabi 2024, Kokola Support UMKM Kudus
Baca juga: Pemetaan Kerja Sama Internasional, FEBI UIN Saizu Kunjungi Kawasan Industri MARA Malaysia
Baca juga: Mas Wiwit Tegaskan Dukungan Bagi Industri Lokal Saat Kunjungan ke UMKM Playwood Bangsri
Kendal
Pilkada Kendal 2024
pilkada
Bawaslu Kabupaten Kendal
Hevy Indah Oktaria
Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal
Running News
Punya Kawasan Industri, Kendal Sumbang Investasi Tertinggi di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Aksi Brutal Penusukan ODGJ Kendal, Warga Sempat Pukul Pelaku Pakai Kursi Kayu Sebelum Kabur |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Buron 2 Hari, Pembunuh ODGJ Weleri Kendal Diringkus di Semarang, Apa Motif Pelaku? |
![]() |
---|
Alasan Pria Kendal Tega Tiba-tiba Tikam ODGJ Hingga Tewas Lalu Kabur, Kini Diburu Polisi |
![]() |
---|
FAKTA BARU : ODGJ Tewas di Weleri Kendal Ditusuk Bagian Dada, Punggung dan Perut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.