Siswi SMP Semarang Ditembak Airsoftgun
Rumitnya Kasus Penembakan Siswi SMP di Semarang: Hubungan Asmara Hingga Dugaan Prostitusi Online
Penembakan ini buntut kemarahan tersangka lantaran jengkel anaknya yang masih berusia 13 tahun diduga dijual oleh korban ke pria hidung belang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi menangkap Donny Sofiawan (44) tersangka penembakan terhadap seorang remaja putri berinisial CTD (16) di Kota Semarang.
Penembakan itu buntut dari kemarahan tersangka lantaran jengkel karena anaknya yang masih berusia 13 tahun diduga dijual oleh korban ke pria hidung belang melalui aplikasi online.
“Anak saya dengan korban itu sama-sama satu sekolah di SMP swasta Kota Semarang."
Baca juga: "Sakit Semua" Tubuh Sugeng Tambal Ban Terjepit Tumpukan Kayu, Kecelakaan Truk di Ngaliyan Semarang
Baca juga: Viral Video Bernarasi Diduga Kreak Ditangkap dan Dihajar Warga di Srondol Semarang, Ini Faktanya
"Korban adalah kakak kelas anak saya."
"Namun, dari hubungan pertemanan itu, anak saya malah dijual ke pria hidung belang,” terang tersangka Donny, di Mapolrestabes Semarang, Senin (7/10/2024).
Tersangka menyebut, kasus dugaan anaknya dijual oleh korban telah dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang pada pertengahan Agustus 2024.
Akan tetapi kasus itu belum diproses.
“Anak saya juga telah melakukan visum di RS Bhayangkara Semarang,” paparnya kepada Tribunjateng.com, Senin (7/10/2024).
Motif lainnya, tersangka juga cemburu karena korban ternyata open booking online (open BO) prostitusi online.
“Saya juga cemburu karena punya hubungan asmara dengan korban."
"Korban sempat menyatakan suka ke saya, tetapi tidak sampai berhubungan lebih jauh, hanya sekadar ciuman,” kata Donny.

Baca juga: Pemkot Semarang dan PPJI Gelar Simulasi Makan Siang Bergizi Gratis, Ini Menunya
Alasan berikutnya, ternyata Donny sakit hati karena utang ibu korban sekira Rp2 juta kepada dirinya tak kunjung dibayar.
“Saya masuk ke kamar korban sebenarnya mau mengajak ngomong secara baik-baik persoalan itu, terutama soal anak saya dijual,” paparnya.
Warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati ini mengaku, pistol airsoftgun yang digunakan untuk menembak korban dibeli secara online seharga Rp4,5 juta.
Alasan dia membeli senjata itu karena untuk menembaki tikus di sekitar rumahnya.
“Belinya sudah lama hanya untuk menembaki tikus,” terangnya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, tersangka melakukan penembakan karena sakit hati dan emosi akibat dihina oleh korban saat menagih utang di kosnya.
Tersangka juga tidak terima anak kandungnya yang juga merupakan adik kelas korban dijual ke lelaki hidung belang
“Soal anak tersangka dijual oleh korban nanti kami dalami laporannya,” kata Kombes Pol Irwan Anwar.
Baca juga: Cerita Menarik di Balik Finalis DBL Solo dan Semarang di DBL Central Java Championship
Baca juga: INFOGRAFIS: 13 Remaja dari Boyolali Datang ke Semarang untuk Tawuran, Bawa Sajam dan Gear
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, motif tersangka melakukan penembakan lantaran cemburu terkait adanya informasi korban akan dipesan laki-laki lain.
“Mereka berdua (korban dan tersangka) juga ternyata ada hubungan asmara,” terangnya.
Kompol Andika melanjutkan, tersangka juga jengkel utang ibu korban setahun lalu tak kunjung dibayar.
“Laporan tersangka kepada kami soal dugaan anaknya dijual oleh korban sudah ada pemanggilan tapi tersangka tidak datang,” tuturnya.
Dari berbagai persoalan tersebut, tersangka telah menembak korban sebanyak tiga kali.
Di lengan kiri sebanyak dua kali dan perut sebanyak satu kali di sebuah kamar kos di Jalan Pusponjolo Selatan, Kelurahan Bojongsalaman, Kecamatan Semarang Barat pada Rabu 2 Oktober 2024 sekira pukul 21.45.
“Korban selepas ditembak sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi sekarang sudah kembali ke rumahnya,” imbuh Kompol Andika.
Donny ditangkap polisi sehari selang kejadian di sebuah rumah di Cempoko, Kecamatan Gunungpati.
Tersangka dijerat Pasal 76C junto Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. (*)
Baca juga: Dituding Tidak Netral di Pilkada Kendal 2024, Kades di Kecamatan Weleri Berdalih Tak Salahi Aturan
Baca juga: Memasuki Usia ke-62 Tahun, UIN Saizu Siapkan Rangkaian Acara Menarik
Baca juga: 4 Kades Diduga Tidak Netral di Pilkada Kendal 2024, Kepala Dispermasdes Tegas Katakan Ini
Baca juga: Pemetaan Kerja Sama Internasional, FEBI UIN Saizu Kunjungi Kawasan Industri MARA Malaysia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.