Terlilit Utang, Irfan Nekat Rampok Ojol dengan Golok! Begini Kronologi Lengkapnya
Irfan Kurniawan (37) terjerat utang Rp 6 juta hingga nekat merampok driver ojek online di Bandar Lampung. Simak kronologi lengkap dan penangkapannya.
TRIBUNJATENG.COM, BANDAR LAMPUNG – Motif Irfan Kurniawan (37), tersangka perampokan driver ojek online (ojol) di Bandar Lampung, akhirnya terungkap. Pria warga Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Tanjungkarang Timur, nekat melakukan perampokan karena terlilit utang sebesar Rp 6 juta.
Irfan mengaku utang tersebut berasal dari kehilangan paket batu cincin yang ia antar kepada konsumennya. "Barang itu terjatuh di jalan, dan saya disuruh konsumen untuk menggantinya," ungkap Irfan saat ditangkap oleh Polsek Tanjungkarang Timur, Senin (7/10/2024).
Dalam aksinya, Irfan memesan layanan ojek online di Panjang menuju Gunung Camang, Bandar Lampung. Sesampainya di lokasi, ia berpura-pura sebagai penumpang, lalu menggunakan senjata tajam berupa golok untuk menodong driver ojol dengan tujuan merampas sepeda motor korban.
"Saya sudah mempersiapkan golok dari rumah. Saya dapat ide saat ada acara di keluarga," kata Irfan.
Namun, aksi perampokan tersebut tidak berjalan mulus. Korban, seorang driver ojek online yang tidak disebutkan namanya, melakukan perlawanan dengan menjatuhkan sepeda motornya dan segera berlari meminta pertolongan warga sekitar. Melihat situasi tersebut, Irfan melarikan diri.
Aksi perampokan ini terjadi pada Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 19.40 WIB di Jalan Yasir Hadibroto, tepat di depan indekos Zam-zam, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
Polisi berhasil menangkap Irfan setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Tanjungkarang Timur. Penangkapan dilakukan berdasarkan nomor laporan polisi LP/B/179/X/2024/SPKT/POLSEK TKT/POLRESTA BALAM/POLDA LAMPUNG, yang dilaporkan pada 5 Oktober 2024.
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen, mengonfirmasi penangkapan tersangka setelah penyelidikan mendalam dilakukan oleh tim opsnal Polsek. "Pelaku kami amankan setelah korban melaporkan kejadian pembegalan tersebut kepada kami," ujar Kompol Kurmen.
Kini, Irfan Kurniawan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan Polsek Tanjungkarang Timur dan dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dengan tertangkapnya Irfan, polisi berharap kasus serupa tidak terulang lagi dan masyarakat semakin waspada terhadap kejahatan jalanan yang kian marak. (*)
Perampokan di Boyolali: Pelaku Nyamar Jadi Polisi Lakukan Penggerebekan |
![]() |
---|
Bukan Sekadar Antar Penumpang, Driver Ojol Wonosobo Berharap Sentuhan Keadilan dari Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Pengemudi Ojek Online dan ASK Dapat Insentif Pajak Dari Gubernur Jateng |
![]() |
---|
Pemkab Kudus Tanggung Penuh Premi BPJS Ketenagakerjaan Pengemudi Ojek Online |
![]() |
---|
Akal Busuk Satpam dan Eks Karyawan Rampok BPRS di Purbalingga, Hasil Kejahatan Langsung Bagi Rata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.