Berita Kriminal
Inilah Sosok Masiroh ART Semarang yang Aniaya Dua Balita, Cubit hingga Pukul Mulut dan Kepala
Polisi menangkap Masiroh (33) seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yang melakukan penganiayaan terhadap dua balita di Kota Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi menangkap Masiroh (33) seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yang melakukan penganiayaan terhadap dua balita di Kota Semarang.
Dua balita perempuan yang menjadi korban masing-masing berusia 3 dan 4 tahun.
Mereka dianiaya di rumah orangtuanya di Kecamatan Pedurungan.
Masiroh berdalih penganiayaan kepada anak majikannya karena merasa beban kerjanya berlebih hingga merasa kelelahan.

"Saya merasa kecapekan karena mengurus dua anak dan semua urusan rumah tangga. Namun, saya akui saya salah," ujar tersangka Masiroh dalam kutipan rilis di akun resmi Instagram Polrestabes Semarang yang diakses, Selasa (8/10/2024).
Masiroh menyebut, sudah bekerja di rumah majikannya tersebut selama 1 tahun.
Namun, dia merasa dalam 2 bulan terakhir beban kerjanya semakin berat hingga merasa kelelahan. Selama kurun waktu itulah korban melakukan penganiayaan.
Terutama selepas diajak berlibur ke luar kota oleh majikannya setiap akhir pekan.
"Jadi tiap akhir pekan Sabtu-Minggu saya diajak pergi ke luar kota sama majikan. Pada Senin-nya, saya merasa cepat marah karena pekerjakan di rumah banyak ditambah dua adik (korban) rewel," bebernya.
Penganiyaan yang dilakukan Masiroh di antaranya mencubit dan memukul ketika para korban sulit makan atau susah untuk tidur siang.
"Saya kecapekan tapi mau bilang ke majikan tidak berani. Majikan juga sudah baik sama saya," terangnya.
Di samping itu, Masiroh telah dua kali menjadi ART. Dia mengaku, sebelumnya tidak pernah melakukan kekerasan.
"Di tempat sekarang digaji Rp2,2 juta perbulan," jelasnya.
Sementara Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terungkap saat ibu korban mendapati luka memar pada bibir korban dan luka lecet pada punggung tangan korban, Senin (30/9/2024).
Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung memeriksa kamera cctv rumah yang merekam tindakan kekerasan yang dialami anaknya.
Kekerasan yang dilakukan tersangka berupa memukul bagian mulut saat korban sedang minum, mencubit dan memukul bagian kepala korban.
"Tersangka kena ancaman perlindungan anak dan KDRT serta penganiayaan dengan ancaman 15 tahun," jelasnya. (Iwn)
Tersangka Bawa Bom Molotov dan Petasan Hendak Unjuk Rasa Anarkis di Tegal Diancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus |
![]() |
---|
Tampang Aiptu Rajamuddin Anaknya Hajar Wakepsek di Ruang BK, Bantah Lakukan Pembiaran |
![]() |
---|
Kisah Cinta Petani dan Mahasiswi, Anak Hasil Hubungan Terlarang Dibuang ke Semak-semak |
![]() |
---|
Detik-detik Siswa Hajar Wakepsek di Depan Ayahnya, Sang Ayah Anggota Polri Cuma Lihat dan Biarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.