Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Judi Online

Kisah di Balik Tobatnya Mantan Pecandu Judi Online

Kemenangan terbesar bagi seorang penjudi adalah berhenti berjudi. Itulah salah satu ungkapan yang dilontarkan oleh pria berinisial B (28).

|
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: rival al manaf
(Iqbal/Tribunjateng)
Ilustrasi situs judi online. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Kemenangan terbesar bagi seorang penjudi adalah berhenti berjudi. Itulah salah satu ungkapan yang dilontarkan oleh pria berinisial B (28), mantan pemain judi online, asal Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Memang tidak mudah bagi B, untuk bisa lepas dari jeratan judi online itu. Apalagi B diketahui telah bermain judi online sejak 2018. Usianya saat itu masih sekitar 22 tahun, dan belum menikah.

Bahkan, perilaku adiksi atau kecanduan judi online itu dibawanya sampai B menikah, dan memiliki dua orang anak. B menikah pada 2019.

B baru bisa memutuskan untuk berhenti bermain judi online pada Desember 2023. Terhitung selama lima tahun, B menghabiskan waktunya untuk bermain judi online. Saat ini B telah benar-benar menyesali perbuatannya itu.

Kisah awal B bisa terjerumus ke lembah hitam judi online karena faktor lingkungan pertemanan.

"Awalnya itu iseng-iseng aja, karena teman-teman kan pada main. Saya ikut-ikutan main, eh lama kelamaan malah main terus," katanya, kepada Tribunjateng.

Saat pertama kali bermain judi online, waktu itu B hanya bermain dengan nominal kecil Rp 10 ribu. 

Namun lambat laun lantaran kecanduan, B bisa menghabiskan uang Rp 9 juta dalam sepekan untuk judi online.

Saat menikah, B masih bermain judi online, tanpa sepengetahuan istrinya. Bahkan meskipun saat sedang tidak mempunyai uang, B pun nekat untuk bermain judi online.

B mulai meminjam uang ke para koleganya, hingga  berutang ke jasa pinjaman online (pinjol). Uang pinjaman itu, digunakannya untuk bermain judi online.

Tidak hanya sampai di situ, pernah suatu ketika saat B gajian dari tempatnya bekerja sebagai sopir, B malah menggunakan seluruh gajinya itu untuk modal judi online.

Bahkan B nekat menjual aset dua motornya, vario dan beat, untuk judi online

Pada awal 2023, istrinya mengetahui bahwa B terjerat utang dimana-mana. Setelah itu, kehidupan B dan istri, sering bertengkar.

Puncaknya pada Desember 2023, B terjerat utang hingga total puluhan juta rupiah. Dengan angsuran utang yang harus dibayar Rp 1 juta, setiap minggunya.

Dengan kondisi tersebut, sang istri marah besar. Kondisi finansial B sudah dalam titik terendah.

"Sudah habis-habisan itu, saya sering cekcok sama istri. Akhirnya ya sadar, karena sudah banyak merugikan istri dan anak, sehingga saya niatkan untuk berhenti waktu itu juga," jelasnya.

Untuk membulatkan niatnya berhenti judi online, B mulai menjual handphone nya. Saat kerja tidak membawa handphone.

Lalu, untuk gaji dari hasil kerja, semua dilimpahkan ke rekening istrinya. Itu sebagai upaya komitmen B berhenti bermain judi online.

B mengakui pertama kali upaya itu memang tidak mudah. Bahkan sewaktu-waktu sempat terlintas keinginan atau ambisi untuk bermain judi online lagi.

"Tapi kembali lagi, saya langsung ingat anak-anak yang masih kecil, kasihan. Seketika itu sadar kembali, dan kepikiran masa depan anak," jelasnya.

B bersyukur lantaran niatan berhenti dari judi online mendapatkan dukungan dari sang istri, yang sekaligus setia menemani dan menyemangati.

Sudah hampir satu tahun, B berhenti dari dunia judi online. Saat ini, B dan sang istri mulai menata kehidupan yang baru.

B merasakan betul dampak setelah dirinya berhenti judi online. Di mana keluarga kecilnya kembali harmonis.

"Alhamdulillah, rumah tangga kembali mulai tertata," katanya.

Ia berpesan bagi yang masih bermain judi online, untuk mulai berhenti dari sekarang. Aktivitas judi online tidak bisa membuat seseorang menjadi kaya, bahkan sebaliknya membuat seseorang menjadi miskin.

"Kalau bisa, yang belum masuk ke judi online jangan coba-coba masuk judi online. Nggak ada ceritanya orang kaya hasil dari judi. Yang sudah main judi online, sebelum harta kalian habis, pokoknya segera berhenti," jelasnya.

Berdasarkan pengalaman, B menyebut, jika diakumulasikan, jumlah kekalahan lebih banyak, dibandingkan dengan jumlah kemenangan saat bermain judi online.

"Judi online itu, kita awal-awal dikasih kemenangan dulu, terus ke depan itu pasti kalah. Kalau pun menang, itu hanya modal yang kembali, tetapi nggak sepenuhnya,"

"Kalau diakumulasi, pasti lebih banyak kalahnya dibandingkan menangnya. Meskipun kita kejar terus, tetap nggak bakal bisa, karena itu sistem. Itu yang saya rasakan," jelasnya.

Itulah, yang membuat B, bisa menyimpulkan bahwa kemenangan terbesar seroang penjudi adalah berhenti bermain judi.

"Kemenangan terbesar penjudi itu ya berhenti berjudi.  Itu sudah merdeka beneran, kalau bisa berhenti. Pikiran jadi lebih tenang," tegasnya.

Sementara itu, menurut Psikolog dari RSUD dr R Soetijono Blora, Tisna Cahyamita, ada  beberapa faktor seseorang bisa terjebak dalam lingkaran judi online.

Di antaranya, ikut-ikutan teman, ambisi memenuhi gaya hidup, kemudahan akses, baik akses pinjaman online ataupun judi online.

Faktor gaya hidup menjadi satu hal yang bisa menjadi pemicu seseorang terjerumus ke judi online.

Bagaimana pun, seseorang tidak akan pernah selesai untuk memenuhi gaya hidup. Karena tren gaya hidup setiap saat selalu berkembang.

"Kalau memenuhi kebutuhan hidup itu bisa. Tetapi kalau untuk memenuhi gaya hidup itu pasti akan merasa kurang terus. Oleh karena itu, terkadang seseorang demi ingin memenuhi gaya hidupnya, dia memilih cara yang dianggap cepat, yakni dengan judi online," jelas Tisna.

Setelah terjerumus di lingkaran judi online, akhirnya kesehatan mental seseorang menjadi terganggu, mulai muncul sifat adiksi atau kecanduan judi online.

Di sisi lain, kemudahan akses menjadi faktor yang sangat berpotensi menjadi pemicu seseorang jatuh ke jurang judi online. Terutama di era digital seperti saat ini.

Tisna menjelaskan kemudahan akses di era digital sering kali disalahgunakan oleh seseorang untuk menggunakan hal-hal ke arah negatif, seperti judi online.

"Saat ini kan judi online itu mudah sekali diaksesnya. Ditambah akses pinjaman online yang mudah sekali, lalu menyalahgunakan uang pinjaman untuk judi online. Ibaratnya di dunia digital ini pisau bermata dua. Bisa digunakan untuk hal positif dan negatif," jelasnya.

Kendati demikian, Tisna mengingatkan, selain bisa terancam hukuman pidana, sejatinya ada banyak dampak negatif jika seseorang nekat bermain judi online.

Di antaranya, dari sisi finansial akan terganggu, bagi yang sudah berkeluarga, hubungan dengan pasangan dan anak menjadi kurang harmonis hingga bisa berujung ke perceraian, saat bekerja menjadi kurang fokus.

Tisna sempat mempunyai klien seorang pemain judi online. Klien itu bekerja di sektor perbankan, dengan istri yang juga kerja di perbankan. Dan telah memiliki anak.

Klien itu datang untuk berkonsultasi dengan Tisna. Dihadapan Tisna, klien tersebut mengaku nyaris bercerai dengan sang istri karena dirinya kecanduan bermain judi online.

"Klien itu yang paling parah dampaknya yang pernah konsultasi ke saya. Dia hampir cerai dengan istrinya. Lalu, dia juga sempat mau diperkarakan atau akan dilaporkan ke polisi oleh seseorang karena kasus utang piutang. Dia berutang itu juga untuk judi online," terangnya.

Pada titik itulah, si klien sadar untuk berkomitmen berhenti bermain judi online. Klien itu tidak ingin berpisah dengan istri dan anaknya.

Klien itu, berkonsultasi ke Tisna selama sekitar 2 bulan. Selain rutin berkonsultasi, si klien juga melatih diri untuk tidak membawa uang banyak-banyak, per harinya. Lalu, akses m-banking diserahkan ke sang istri.

"Terakhir dia konsultasi ke saya, bilang hubungan keluarganya sudah mulai membaik," tuturnya.

Pemain Judi Online Bisa Sembuh

Menurut Tisna, seseorang yang terjerumus di lingkaran judi online, bisa sembuh. Secara garis besar, faktor yang mendukung orang bisa berhenti dari judi online, yaitu dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan.

Dorongan dari diri sendiri menjadi hal yang paling penting penentu kesembuhan seseorang itu terlepas dari belenggu judi online.

"Seberapa besar dia menyadari bahwa dirinya tengah berada dalam masalah, dan seberapa besar keinginan dia untuk lepas atau berhenti dari judi online itu," 

"Dengan kesadaran dia itu, setidaknya dia telah melangkah 50 persen untuk menuju kesembuhan. Sedangkan 50 persen lagi, teknisnya, bisa dari dukungan sosialnya, seperti keluarga, teman, lingkungan, atau konsultasi ke psikolog," jelas Tisna.

Kendati demikian, bagi seseorang yang belum muncul dorongan dari dalam diri untuk berhenti judi online, tetap masih berpeluang sembuh. Hanya saja butuh effort atau upaya yang lebih.

Tisna menyarankan bagi yang memiliki teman, anggota keluarga, atau kerabat, yang kecanduan judi online, untuk tidak langsung menyalahkannya. 

Upaya yang bisa dilakukan, dengan mengutamakan cara-cara persuasif atau membujuk secara halus agar berhenti bermain judi online

"Kalau bisa, bicara dua arah, jangan langsung menyalahkan. Beri ruang dia untuk berbicara, biasanya dia itu membutuhkan perhatian. Atau ingin berhenti, tetapi tidak tahu caranya. Prinsipnya bantu dia menyadari bahwa yang dilakukan itu salah, tetapi dengan cara tanpa langsung menyalahkan," jelas Tisna.

Menurut Tisna, persoalan kecanduan judi online, yang bisa berdampak pada gangguan psikologis, dan kesehatan mental, tidak hanya tanggungjawab medis.

"Kesehatan mental tidak hanya tanggung jawab medis, tetapi dari seluruh lingkungan. Karena faktor lingkungan juga berpengaruh terhadap mental seseorang," jelasnya.

Selain itu, Tisna juga mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang terus berupaya melakukan pembatasan atau pemblokiran terhadap akses-akses yang menjadi pemicu ke arah judi online

Sebab, akses menjadi salah satu faktor pemicu seseorang bisa terjerumus ke lingkaran judi online.

Berdasarkan data dari analisis jejaring media sosial Drone Emprit tahun 2023, Indonesia merupakan negara dengan pemain judi daring terbanyak di dunia, jumlahnya mencapai 201.122 orang. 

Beragam bentuk judi online antara lain mesin slot permainan kartu, slot permainan dadu, taruhan olahraga, hingga lowongan pekerjaan.

Itu menjadi sebuah ironi, bagi Indonesia yang sedang berjalan menuju negara maju. Oleh karena itu, saat ini pemberantasan judi online menjadi prioritas utama bagi pemerintah pusat.

Terkait upaya pemberantasan judi online,  tercatat sejak 17 Juli 2023 hingga 17 September 2024, Kemkominfo telah memutus akses 3.383.000 konten perjudian.

"Negara hadir untuk melindungi rakyat kecil dari penyakit, wabah, atau penipuan, yang namanya judi online karena itu tanggung jawab kita,” kata Menkominfo, Budi Arie Setiadi, dikutip dari situs resmi Kominfo.

Selain itu, Menteri Budi Arie menyatakan telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia.

Bukan hanya itu saja, Kominfo juga mengajukan 20.842 kata kunci yang terkait judi online kepada Google sejak 7 november 2023 hingga 8 Agustus 2024.

"Dan 5.173 kata kunci kepada Meta sejak 15 Desember 2023 hingga 8 Agustus 2024 untuk memblokir akses konten-konten terkait judi online," jelasnya.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga menjalin koordinasi dengan asosiasi fintech, seperti Aftech dan AFPI untuk melakukan pendataan terhadap fintech, terutama pinjaman online, yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian.

Berbagai terobosan dan langkah strategis yang dilakukan Kemkominfo untuk mencegah penyebaran judi online membuahkan hasil.

Berdasarkan data, terdapat penurunan akses masyarakat terhadap situs judi online sebanyak 50 persen . 

Kendati demikian, Menteri Budi Arie, masih kurang puas, lantaran capaian itu hanya setengah dari keseluruhan aktivitas transaksi judi online.

“Ini baru setengah aja ini. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Bulan Juli 2024, terjadi penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online sebesar Rp34,49 Triliun,” jelasnya.

Kementerian Kominfo juga terus mendorong edukasi masyarakat mengenai bahaya judi online melalui berbagai program literasi digital.

Program literasi digital pernah digelar di Gowa, Sulawesi Selatan, 16 Maret 2024. Tujuan utamanya untuk memperkuat literasi finansial digital, hingga menjauhi utang.

Dengan memperkuat literasi finansial digital, seseorang bisa memahami lebih baik cara menggunakan layanan keuangan secara daring, termasuk mengetahui bahaya dari judi online.

"Judi online ini adalah penipuan terbesar bagi rakyat Indonesia. Kami melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti mahasiswa, ibu-ibu, dan pemuda, untuk mengkampanyekan bahaya judi online," tegas Menkominfo.(Iqs) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved