Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

KPK dan Dinas ESDM Jawa Tengah Kompak Lakukan Supervisi Penanganan Tambang Ilegal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah melakukan supervisi terhadap

Editor: muh radlis
IST
Kasatgas Korsup Wil. III KPK, Maruli Tua Manurung (baju putih) dan Plh Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah Agus Sugiarto (baju cokelat) menyampaikan rencana aksi penertiban tambang ilegal di Jawa Tengah, Senin (7/10/2024) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah melakukan supervisi terhadap dinas yang berkaitan dengan perizinan pertambangan di Kantor Dinas ESDM Jateng, Senin (7/10/2024).

Dinas-dinas yang berasal dari 10 kabupaten/kota di Jawa Tengah dikumpulkan untuk menjalankan kebijakan pemberantasan Petambangan Tanpa Izin (Peti) di wilayah Jawa Tengah.

Kasatgas Korsup Wil. III KPK, Maruli Tua Manurung, mengatakan KPK terus berkoordinasi dengan instansi, kementerian, maupun dinas terkait untuk menekan angka kerugian negara akibat tambang ilegal.

"Jawa Tengah ini bagus karena sudah membuat gebrakan dengan menciptakan Peraturan Daerah untuk memberantas pertambangan ilegal yang merugikan negara," ujarnya saat menghadiri acara Evaluasi Capaian Rencana Aksi Penataan Pertambangan MBLB di kantor ESDM Jateng.

Maruli menambahkan, penataan wilayah pertambangan perlu dilakukan agar tidak ada penyelewengan dan manfaat yang didapatkan dari pertambangan bisa dirasakan oleh masyarakat.

"Ini biar pemerintah daerah dan masyarakat punya manfaat dari pertambangan. Bukan justru mengambil jalan masing-masing," tegasnya.

Maruli menilai seluruh persyaratan perizinan pertambangan di wilayah Jawa Tengah sudah sangat lengkap dengan mengkaji dampak lingkungan dan kebermanfaatannya.

"Jateng paling beradab. Sumber daya manusianya sudah maksimal, regulasinya juga sudah bagus," tambahnya.

Ia tak ingin dinas atau instansi terkait yang memberikan izin pertambangan, hanya mengakomodir orang-orang tertentu hanya karena orang di belakangnya.

"Hanya karena ada bintang di pundak, jangan terus lantas diizinkan. KPK sudah memberikan surat rekomendasi ke kabupaten, kota, dan provinsi untuk mencegah hal-hal tersebut," jelas Maruli.

Maruli juga meminta kepada kepala daerah di Jawa Tengah untuk membuat surat edaran kepada para pelaku penambangan ilegal.

"Contohnya Kabupaten Jepara itu sudah bagus. Bupatinya mau memberikan surat edaran agar yang tidak berizin mau mengajukan izin. Jadi kita tahu mana yang boleh dan mana yang tidak," tuturnya.

Di lain pihak, Plh Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Agus Sugiarto, mengatakan pihaknya sudah melakukan segala upaya untuk menertibkan Pertambangan Tanpa Izin.

"Sampai 1 September 2024 kami sudah memberikan layanan penerbitan 83 izin pertambangan. Itu terdiri dari SIPB 19, IUPE 23, IUP OP 20, perpanjangan IUP OP 12, IUP OP Penjualan 4, Izin pengangkutan dan Penjualan ada 3, dan IUJP ada 2. Itu izin yang kami terbitkan pasca Perpres 55 Tahun 2022," terangnya.

Agus menambahkan, Dinas ESDM Jawa Tengah sudah melakukan upaya penegakan hukum terhadap pertambangan tanpa izin di wilayah Jawa Tengah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved