Pilkada 2024
Satpol PP Banyumas Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Pilkada yang Gagal Jadi Calon
Satpol PP Banyumas menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik bakal calon yang tidak mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyumas menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik bakal calon yang tidak mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penertiban telah dimulai sejak Senin (7/10/2024) kemarin dan akan berlangsung hingga beberapa hari kedepan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Sugeng Amin mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari himbauan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 66, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28 Ayat 6, dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2020 Pasal 48.
Baca juga: Viral Cosplayer Super Hero Kocar-kacir Dikejar Satpol PP, Ternyata Bukan Penertiban
KPU Banyumas telah mengirimkan surat resmi Nomor: 1018/PL.02.4-SD/3302/2/2024 pada 2 Oktober 2024 dengan batas waktu penertiban APS paling lambat tanggal 5 Oktober 2024.
"Namun, hingga batas waktu tersebut, masih banyak APS yang belum ditertibkan oleh pemiliknya.
Oleh karna itu, KPU mengajukan Permohonan PJ Bupati Banyumas agar menungaskan Satpol PP melakukan penertiban secara menyeluruh," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (8/10/2024).
Sugeng Amin menambahkan dalam penertiban tersebut melibatkan Satpol PP Markas komndo, Satpol PP pejabat umum di wilayah Kecamatan, Bawaslu beserta jajaran Panwascam dan PKD, KPU yang menugaskan PPK dan PPS, serta dukungan TNI-POLRI .
"Penertiban ini selain sebagai tugas yang diperintahkan oleh PJ Bupati, juga bertujuan mencegah gangguan terhadap sosialisasi Pilkada yang dilakukan oleh KPU.
Selain itu, kami ingin estetika kota, terutama di jalan-jalan protokol," imbuhnya.
Sugeng menyebutkan setiap kecamatan memiliki lebih dari 100 APS yang harus ditertibkan.
Total APS yang ditertibkan mencapai 3.279 diseluruh Kabupaten Banyumas.
Penertiban dilakukan secara masif di jalan-jalan utama menjaga ketertiban visual kota.
"Untuk APS berukuran besar dan yang menggunakan besi.
Kami akan melakukankan inventarisasi terlebih dahulu dan akan mendatangkan alat khusus menertibkan APS tersebut," terangnya.
Meski demikian, Sugeng menegaskan tidak ada sanksi yang diberikan kepada pemilik APS, kecuali melanggar aturan Daerah terkait reklame.
Baca juga: Bersih-bersih Kota Jepara! Satpol PP Copot Puluhan APK Bakal Paslon Gagal
Dalam hal tersebut, APS yang melanggar akan dibongkar dan alat peraganya akan disita oleh pihak berwenang.
Dengan penertiban ini Satpol PP berharap dapat memperindah kota dan menghindari kebingungan masyarakat terkait bakal calon yang mengikuti Pilkada 2024.
"Kami berharap setelah penertiban ini, tampilan kota semakin rapi dan masyarakat tidak bingung mengenai siapa calon yang sebenarnya ikut Pilkada," jelasnya. (jti)
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.