Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Berstatus Tersangka, Aipda JND Anggota Polsek Genuk Semarang Nyambi Jadi Panitia Judi Sabung Ayam

Oknum polisi yang menjadi panitia penyelenggara judi sabung ayam kini sudah berstatus tersangka dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Editor: deni setiawan
POLRESTABES SEMARANG
Anggota Polsek Genuk, Aipda JN (kaos silver) digelandang ke Mapolrestabes Semarang karena ikut terseret kasus penggrebekan judi sabung ayam di Pasar Banjardowo, Genuk , Kota Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Nasib apes dialami Aipda JND, anggota kepolisian dari Polsek Genuk karena pekerjaan sampingannya.

Dia ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam.

Dia bukan pemasang taruhan atau pemain, melainkan sebagai panitia penyelenggara judi tersebut.

Aipda JND pun kini terancam hukuman sekira 5 tahun penjara.

Baca juga: Jadwal Liga 1 2024-2025: Persija Jakarta Mengeluh Jelang Laga Melawan PSIS Semarang

Baca juga: Gelar Sembiz, Pemkot Semarang Jemput Bola Gaet Investor

"Untuk anggota sudah ditetapkan sebagai tersangka, total ada dua tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (9/10/2024).

Kompol Andika mengatakan, Aipda JND ditangkap saat penggerebekan temuan kasus judi sabung ayam pada Senin (7/10/2024).

Dua penyelenggara lainnya yaitu Suroso dan Petel saat ini masih menjadi buronan polisi.

"Anggota (JND) di lokasi (ada)."

"DPO masih kami kejar," beber dia.

Aipda JND dan satu tersangka lain Faisol Nur (42) merupakan pekerja di tempat sabung ayam itu dijerat Pasal 303 tentang Perjudian.

"Pasal 303 KUHP, ancamannya 5 tahun," tutur Kompol Andika.

Baca juga: Kronologi Pengedar Sabu Diciduk di Depan Minimarket Semarang, Sambil Bawa APK Pilgub Jateng

Baca juga: Video Jalan Depok dan MH Thamrin Semarang Jadi Rintisan Kawasan Khusus Parkir Eletronik

Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Semarang mendalami keterlibatan seorang oknum polisi yang menjadi ketua pelaksana judi sabung ayam di Genuk, Kota Semarang.

Tempat judi sabung ayam yang terletak di Kompleks Pasar Banjardowo, Kecamatan Genuk tersebut digerebek Polrestabes Semarang pada Senin (7/10/2024) sekira pukul 15.00.

"Melibatkan satu oknum dari Polri yang sudah ditangkap, anggota Polsek, ketua pelaksana."

"Perlakuannya sama, diproses semua," ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved