Berita Jepara
Polisi Kantongi Nama Terduga Pembuang Limbah Medis di Mambak Jepara
Satreskrim Polres Jepara telah mengantongi nama yang diduga terlibat dalam pembuangan limbah medis di Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji,
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -- Satreskrim Polres Jepara telah mengantongi nama yang diduga terlibat dalam pembuangan limbah medis di Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Menurut AKP Yorisa, beberapa barang bukti telah diamankan, dan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan.
“Kami sedang dalam proses penyidikan. Beberapa barang bukti sudah diamankan, dan saksi-saksi telah dimintai keterangan,” ujarnya pada Jumat (11/10/2024).
Diketahui bahwa limbah medis tersebut telah dibersihkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara.
Pemerintah Kabupaten Jepara bergerak cepat menanggapi temuan limbah yang diduga berasal dari produksi farmasi ilegal. Penanganan dimulai sejak 2 Oktober 2024, ketika informasi pertama kali diterima.
Kepala DLH Jepara, Aris Setiawan, menjelaskan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jepara untuk melacak asal usul limbah.
Tim gabungan dari DLH dan Dinkes juga turun ke lokasi dan melakukan antisipasi terhadap potensi dampak lingkungan.
Selain itu, Dinkes Jepara telah menghubungi perusahaan farmasi yang namanya tercantum pada kardus limbah tersebut, namun perusahaan mengklarifikasi bahwa produk tersebut bukan buatan mereka.
Dugaan kini mengarah pada aktivitas farmasi ilegal, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian dan BPOM Semarang.
DLH dan pihak berwenang terus memantau situasi untuk memastikan limbah medis tersebut ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku, guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.
Baca juga: Berawal dari Karyawan Minimarket, Toko Ini Berkembang Pesat Berkat Kemitraan Dengan AgenBRILink
Baca juga: KPU Kabupaten Tegal Gelar Diskusi Peran Pers Wujudkan Pilkada 2024 Bersih dan Bermartabat
Baca juga: Penetapan Tersangka Kasus SIHT, Kejari Kudus Tunggu BPKP Hasil Hitung Kerugian Negara
Baca juga: Diskominfo Kota Semarang Kembangkan CCTV Analitik Pendeteksi Sampah
| Jemput Bola Kebijakan Wajib Halal di Jepara, Ratusan Pelaku Usaha Akselerasi Sertifikasi Halal |
|
|---|
| Program Turus Jalan Jepara, 7 KM Lahan Marginal Jadi Sasaran Budidaya Tanaman Buah |
|
|---|
| Jalan Sepanjang 747 Meter di Keling Jepara Mulai Dibangun |
|
|---|
| 10 Pemuda Desa Kawak Jepara Mainkan Sepakbola Api 25 Menit, Simbol Memerangi Hawa Nafsu dan Amarah |
|
|---|
| Menempa Kesabaran di Lembaran Kayu, Danisa Buktikan Gadis Remaja Juga Lihai Memahat di Jepara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Limbah-Medis-Rambak.jpg)