Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Terungkap! Perampok Minimarket di Ungaran Nekat Beraksi demi Biaya Berobat Ibunya

Seorang pria di Semarang merampok minimarket karena terdesak biaya pengobatan ibunya. Pelaku ditangkap dan diancam hukuman 9 tahun penjara.

TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV PRADANA
Rio Pebrianto (32) ditangkap polisi atas kejahatannya merampok di sebuah minimarket di Jalan Jenderal Sudirman, Babadan, Langensari, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Dia memberikan keterangannya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Jumat (11/10/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN – Seorang pria bernama Rio Pebrianto (32), warga Tambaksari, Ambarawa, ditangkap polisi setelah melakukan aksi perampokan di sebuah minimarket di Jalan Jenderal Sudirman, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Pelaku nekat beraksi dengan menodongkan pisau kepada dua pegawai minimarket, sebelum mengurung mereka di gudang.

Kasatreskrim Polres Semarang, AKP M Aditya Perdana, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (18/9/2024) dini hari.

"Setelah kedua korban ditodong dengan pisau, pelaku memaksa mereka masuk ke ruang gudang dan mengunci pintunya dari luar. Pelaku kemudian mengambil uang Rp4.200.000, dua ponsel, dan sepuluh bungkus rokok dari etalase," jelasnya.

Salah satu pegawai sempat mengalami luka lecet di jari akibat perlawanan saat ditodong.

Usai melakukan aksinya, Tim Resmob Satreskrim Polres Semarang berhasil menangkap Rio pada Minggu (6/10/2024) siang.

Dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Rio mengungkapkan bahwa aksinya didorong oleh keputusasaan karena tidak memiliki uang untuk membiayai pengobatan ibunya yang sakit.

"Ibu saya sudah sepuh (lansia), ingin berobat tapi saya tidak punya uang, jadi bingung," kata Rio dengan nada sedih.

Atas tindakan kejahatannya, Rio dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Kasus ini mengingatkan kita bahwa kejahatan sering kali dilakukan dalam kondisi terdesak.

Namun, tindakan melanggar hukum tetap tidak bisa dibenarkan, dan proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.

Polisi juga menghimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati, terutama di tempat-tempat umum seperti minimarket, demi mencegah kejadian serupa.

Proses penyelidikan lebih lanjut sedang berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain atau motif tambahan dalam kasus ini. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved