Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Dico Siapkan Sanksi Tegas Teruntuk Kades dan ASN Tak Netral di Pilkada Kendal 2024

Catatan Bawaslu, terdapat 5 Kades yang dilaporkan melanggar netralitas dengan mendukung secara terang-terangan paslon Pilkada Kendal 2024.

Tribunjateng/Agus Salim
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto. 

Sebelumnya, Bawaslu telah menerima laporan dugaan perilaku tak netral sejumlah Kades di kontestasi Pilkada Kendal 2024.

Hingga Minggu (13/10/2024), terdapat 5 Kades telah dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melanggar netralitas dengan terang-terangan mendukung paslon.

Terduga kelima Kades tersebut berasal dari Kecamatan Weleri, Gemuh, Rowosari, dan Ngampel.

Sementara 1 Kades lain belum dijabarkan oleh Bawaslu karena masih dalam proses pendalaman.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, pihaknya akan mengirimkan rekomendasi kepada Bupati Kendal untuk proses pemberian sanksi kepada para Kades yang diduga terlibat.

"Kasus tersebut akan direkomendasikan kepada Bupati kendal selaku pembina untuk memberikan sanksi," katanya.

Dia menerangkan, Kades yang diduga melanggar netralitas Pilkada bisa dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

"Sekarang keputusan ada di Bupati Kendal karena untuk sanksi sesuai undang-undang."

"Sanksi bisa teguran lisan, tertulis, maupun pemberhentian,” terang Hevy Indah Oktaria. (*)

Baca juga: KPU Banyumas Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada Hingga 16 November 2024

Baca juga: Ini Tampang Maling BMW di Hotel Semarang, Pelaku Pemilik Awal Mobil, Punya Kunci Cadangan

Baca juga: Polresta Pati Gelar Operasi Zebra Candi 2024, Ada 7 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Prioritas

Baca juga: Plt Bupati : Peran Guru PAUD Dalam Membentuk Pondasi Pendidikan Sangat Penting

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved