Pilkada 2024
Dico Siapkan Sanksi Tegas Teruntuk Kades dan ASN Tak Netral di Pilkada Kendal 2024
Catatan Bawaslu, terdapat 5 Kades yang dilaporkan melanggar netralitas dengan mendukung secara terang-terangan paslon Pilkada Kendal 2024.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bupati Kendal Dico M Ganinduto ikut merespons atas sejumlah Kepala Desa (Kades) yang diduga melanggar asas netralitas pada Pilkada Kendal 2024.
Catatan Bawaslu menyebutkan, terdapat 5 Kades yang dilaporkan melanggar netralitas dengan mendukung secara terang-terangan paslon Pilkada 2024.
Dico pun tak segan-segan memberikan sanksi tegas, jika para Kades tersebut terbukti melakukan pelanggaran.
Baca juga: Dugaan Kades Tak Netral di Pilkada Kendal 2024, Bawaslu Serahkan Rekomendasi Sanksi ke Bupati
Baca juga: Berkah Kawasan Industri Kendal dan Batang Tumbuhkan Perekonomian Lokal
"Sanksi kami berikan setelah melihat surat dari Bawaslu."
"Kami akan tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Dico kepada Tribunjateng.com, Senin (14/10/2024).
Dico menambahkan, pihaknya belum mendapatkan surat laporan resmi dari Bawaslu terkait adanya sejumlah Kades yang melanggar netralitas.
Meski begitu, pihaknya memastikan bakal segera menindaklanjuti laporan dan temuan Bawaslu sebagai efek jera bagi Kades yang diduga terlibat.
"Nanti kami cek apakah surat yang dikirimkan dari Bawaslu sudah sampai apa belum."
"Kalau sudah dikirimkan berarti belum sampai ke meja saya, nanti akan kami tindaklanjuti," tegasnya.
Dico mengingatkan, kewajiban menjaga netralitas tak hanya diperuntukkan bagi Kades.
Namun, ASN juga menjadi salah satu pilar penting sebagai panutan agar tak berpihak kepada paslon Pilkada Kendal 2024.
"Kami juga imbau kepada ASN, tak hanya Kades di Kendal."
"Bahwa mereka harus netral, tidak boleh berpihak dan terlibat kampanye," tuturnya.
Menurut Dico, ASN harus bisa menjaga profesionalisme di tengah arus politik yang mencoba merangsek masuk di lingkungan pegawai negara.
Baca juga: FK Metra Kendal Raih Penghargaan Lomba Film Pendek Tingkat Jateng
Baca juga: Anak Buahnya Tertangkap Simpan Ratusan Obat Terlarang, Bos Pil Koplo Kendal Diburu Polisi
"ASN itu harus bisa menjaga netralitas dan tetap profesional menjalankan program kerja pimpinan," tandasnya.
Sebelumnya, Bawaslu telah menerima laporan dugaan perilaku tak netral sejumlah Kades di kontestasi Pilkada Kendal 2024.
Hingga Minggu (13/10/2024), terdapat 5 Kades telah dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melanggar netralitas dengan terang-terangan mendukung paslon.
Terduga kelima Kades tersebut berasal dari Kecamatan Weleri, Gemuh, Rowosari, dan Ngampel.
Sementara 1 Kades lain belum dijabarkan oleh Bawaslu karena masih dalam proses pendalaman.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, pihaknya akan mengirimkan rekomendasi kepada Bupati Kendal untuk proses pemberian sanksi kepada para Kades yang diduga terlibat.
"Kasus tersebut akan direkomendasikan kepada Bupati kendal selaku pembina untuk memberikan sanksi," katanya.
Dia menerangkan, Kades yang diduga melanggar netralitas Pilkada bisa dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
"Sekarang keputusan ada di Bupati Kendal karena untuk sanksi sesuai undang-undang."
"Sanksi bisa teguran lisan, tertulis, maupun pemberhentian,” terang Hevy Indah Oktaria. (*)
Baca juga: KPU Banyumas Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada Hingga 16 November 2024
Baca juga: Ini Tampang Maling BMW di Hotel Semarang, Pelaku Pemilik Awal Mobil, Punya Kunci Cadangan
Baca juga: Polresta Pati Gelar Operasi Zebra Candi 2024, Ada 7 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Prioritas
Baca juga: Plt Bupati : Peran Guru PAUD Dalam Membentuk Pondasi Pendidikan Sangat Penting
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.