Berita Jateng
ALASAN Anggota DPR RI Ingin Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Tetap Berstatus Internasional
Pencopotan status internasional Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang disorot anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Pencopotan status internasional Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang disorot anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo.
Politisi Partai Gerindra ini bahkan datang langsung ke Bandara Jenderal Ahmad Yani untuk mengetahui lebih detail soal pencopotan status internasional Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang.
Bambang Haryo sempat meminta penjuga dapat ke sejumlah pengguna bandara terkait status bandara.
Bambang Haryo mengatakan bandara Jenderal Ahmad Yani merupakan hub untuk Jawa Tengah. Oleh sebab itu tentu Bandara Jenderal Ahmad Yani harus memiliki standarisasi yaitu internasional.
"Karena begitu banyak industri di sini (Kota Semarang) baik dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu banyak kapal laut internasional masuk ke Semarang. Tentu crew memiliki kebutuhan terbang kembali ke negaranya," jelasnya meninjau Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Rabu (16/10/2024).
Baca juga: Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Sudah Tidak Lagi Menyandang Status Bandara Internasional
Baca juga: Bandara Jenderal Ahmad Yani Masih Melayani Penerbangan Internasional Melalui Carter
Menurutnya, Jenderal Ahmad Yani harus menjadi bandara internasional. Sebab bangunan Bandara Jenderal Ahmad Yani dirancang untuk melayani internasional.
"Hal ini dibuktikan tersedianya fasilitas garbarata untuk melayani pesawat berbadan lebar (wide body). Oleh sebab itu status bandara domestik harus diganti internasional," ujar anggota DPR RI dari Partai Gerindra.
Bambang menyebut masyarakat Kota Semarang rata-rata kalangan menengah ke atas. Masyarakat dapat sewaktu- waktu bepergian ke luar negeri. Oleh sebab itu diperlukan adanya fasilitas penerbangan ke luar negeri.
"Masyarakat jika ingin berobat ke luar negeri, umrah atau Haji maupun menjadi pekerja migran indonesia (PMI) akan berangkat ke luar negeri bisa difasilitasi melalui bandara ini. Agar biaya transportasi bisa menjadi lebih murah," tuturnya.
Ia meminta Bandara Jenderal Ahmad Yani dapat dikembalikan status internasional. Sebab banyak kepentingan-kepentingan internasional yang ada di Kota Semarang.
"Ya saya harapkan Jawa Tengah khususnya kota Semarang bisa dikembalikan menjadi Bandara internasional," tandanya.
General Manager PT Angkasa Pura Indonesia cabang Bandara Jenderal Ahmad Yani Fajar Purwawidada mengatakan masih mempertahankan fasilitas dan sarana prasarana bandara meskipun sudah tidak berstatus internasional. Pihaknya terus berkomunikasi dengan bea cukai dan imigrasi untuk mendukung apabila Bandara Jenderal Ahmad Yani menjadi bandara internasional.
" Kami sudah berkomunikasi dengan pemerintah daerah agar bisa melayani penerbangan internasional. Termasuk dari asosiasi logistik maupun tour and travel dapat melayani penerbangan internasional.
Menurutnya, apabila penerbangan internasional maka rute lama luar negeri akan tumbuh kembali. Terlebih Bandara Jenderal Ahmad Yani sebelumnya memiliki rute penerbangan Singapura, Malaysia, dan Cina yang sangat potensial.
"Apalagi dikaitkan dengan proyek kawasan industri strategis di Batang maupun Kendal. Banyak pekerja dari luar negeri. Marketnya sudah ada," tandasnya. (rtp)
bambang haryo
Bandara Jenderal Ahmad Yani
pencopotan status internasional Bandara Jenderal A
PT Angkasa Pura Indonesia
Ribuan Hasil Riset dan Karya Inovasi Dipamerkan pada Ajang PPI Jateng 2025 |
![]() |
---|
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Tinjau Perbaikan Jalan Todanan–Ngawen Blora Senilai Rp 15,3 Miliar |
![]() |
---|
Polisi Selidiki 8 Akun Medsos Inspirasi Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Semarang dan Temanggung |
![]() |
---|
Duta Besar Perancis Resmikan Lembaga Kebudayaan Allince Française di Kota Semarang |
![]() |
---|
Realisasi FLPP di Jawa Tengah Mencapai 15.414 Unit, Program 3 Juta Rumah Terus Digenjot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.