Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Motor Curian di Magelang Dipergoki Pemilik Asli, Hafal Lecet-lecet di Bodi

Meski sudah dipreteli, ternyata korban berinisial HP (40) masih mengenali ciri-ciri sepeda motornya.

Editor: rival al manaf
KOMPAS.com/Egadia Birru
Honda Beat milik korban pencurian yang dipreteli guna menutupi jejak pencurian, Rabu (16/10/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Motor curian di Magelang dipergoki oleh pemiliknya saat dipakai pelaku di jalan.

Meski sudah dipreteli, ternyata korban berinisial HP (40) masih mengenali ciri-ciri sepeda motornya.

HP kemudian melaporkan temuannya ke polisi dan ditindaklanjuti dengan penangkapan.

Dua pemuda mencuri sepeda motor di Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, kemudian ditangkap.

Baca juga: Apes Gagal Beli Miras, 2 Pemuda Pemalak Santri Tegalrejo Magelang Babak Belur Diamuk Warga

Baca juga: Bank Jateng dan Kemenag Magelang Resmi Kerjasama Kelola Gaji Pegawai

 Salah satu motor dipreteli guna menutupi jejak pencuriannya.

Para maling motor itu yakni LV (21) dan ZA (25), yang masing-masing warga Desa Sedayu dan Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan.

Mereka menggondol dua sepeda motor di lokasi berbeda pada Jumat (11/10/2024) dini hari.

Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir mengatakan, perkara tersebut diungkap ketika korban inisial HP (40) meyakini Honda Beat warna putih yang dikendarai LV merupakan miliknya.

Padahal, sepeda motor itu sudah dipreteli body-nya dan pelat nomornya sudah diganti dari AD 2222 ABG menjadi AB 2818 VG.

“Korban yakin karena ada ciri khas yang dikenali. Misalnya, dasbor depan yang tidak dilepas dan goresan-goresan tertentu yang diketahui korban sendiri,” beber Muthohir dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2024).

Muthohir mengatakan, LV ditangkap pada Minggu (13/10/2024) usai mendapat laporan dari korban HP.

Sementara, ZA sempat kabur hingga akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Muntilan pada Selasa (15/10/2024).

Hasil pemeriksaan menunjukkan, LV bertugas mengawasi keadaan sekitar di Dusun Semawung, Desa Sedayu.

Lalu, ZA mencuri Honda Beat milik HP yang kuncinya ditinggal di dasbor.

Motor tersebut dibawa ke rumah LV dan dipreteli body serta diganti pelat nomornya agar tidak diketahui pemiliknya.

“Ternyata sebelumnya mereka juga mencuri sepeda motor di Dusun Ponalan Baru (Desa Tamanagung). Motornya (Yamaha) Jupiter MX,” imbuh Muthohir.

Pada pencurian pertama, ZA bertugas sebagai pengawas, LV yang menggondol motor dari sebuah indekos.

Muthohir mengatakan, para pelaku memilih motor secara acak. Sementara itu, ZA mengaku sempat kabur ke Desa Gunungpring yang masih di Kecamatan Muntilan.

Dia dan LV mencuri motor untuk dipakai keperluan bekerja di bidang dekorasi.

“(Saya) menyerahkan diri karena teman saya sudah masuk duluan,” ucapnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuda di Magelang Maling 2 Motor untuk Bekerja, Salah Satunya Dipreteli demi Tutupi Jejak Kejahatan"

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved