Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Diduga Sebarkan Aliran Sesat, 2 WNA Inggris dan Norwegia Akan Dideportasi

Dua warga negara asing (WNA) diduga menyebarkan paham sesat di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat.

Tribunnews
Ilustrasi aliran sesat 

TRIBUNJATENG.COM - Dua warga negara asing (WNA) diduga menyebarkan paham sesat di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI akan segera mendeportasi dua WNA tersebut.

"Karena WNA ini meresahkan masyarakat di Pasaman Barat, kami akan melakukan deportasi atau pemulangan paksa meskipun izin tinggal mereka masih berlaku," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Heru Permana Putra, pada Sabtu (19/10/2024), seperti dilansir Antara.

Baca juga: WNA Belanda Dideportasi Setelah Ketahuan Pura-Pura Jadi Tamu Hotel agar Bisa Sarapan Gratis

Pendeportasian ini merupakan tindak lanjut dari kisruh yang terjadi terkait dugaan penyebaran aliran sesat oleh WNA asal Inggris dan Norwegia di Jorong (dusun) Kampung Cubadak, Nagari (desa) Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

menginterogasi tujuh WNA di kantor Camat Pasaman
Tim PAKEM Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, bersama petugas imigrasi saat menginterogasi tujuh WNA di kantor Camat Pasaman, Rabu (16/10/2024).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya sekelompok orang yang diduga menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Islam.

Setelah melakukan peninjauan lokasi dan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pasaman Barat, Kantor Imigrasi Kelas II Agam membawa dua WNA tersebut beserta satu istri dan empat anak mereka.

Dua orang WNA itu langsung ditahan, sementara lima lainnya tidak, karena empat di antaranya adalah anak-anak dan satu perempuan merupakan istri dari WNA yang ditahan.

"Mereka ini (istri dan anak) hanya menemani suami, jadi tidak kita lakukan pendenensian," jelasnya.

Sebelum mendeportasi WNA tersebut, Kemenkumham RI telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Inggris di Indonesia.

Istri dan empat anak tersebut tidak dideportasi karena mereka berinisiatif untuk pulang tanpa harus melalui proses deportasi.

Terpisah, Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumbar, Muhammad Hidayat, mengecam keras dugaan aliran sesat dan rencana praktik pembaitan Imam Mahdi palsu yang terjadi di Kabupaten Pasaman Barat. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 WN Inggris dan Norwegia Terduga Penyebar Aliran Sesat di Pasaman Barat Bakal Dideportasi"

Baca juga: Diduga Terlibat Perdagangan Orang, WNA Malaysia Ditangkap di Batam

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved