Berita Kudus
ALASAN PKL di Jalan Menara Kudus Ditertibkan, Warga Keluhkan Sampah Berserakan
Tim gabungan kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Menara Kudus, Senin (21/10/2024) petang.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Menara Kudus, Senin (21/10/2024) petang.
Penertiban dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Serta Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kawasan Jalan Menara Kudus ke arah Utara sampai perempatan, termasuk dalam kawasan zona merah PKL, artinya tidak dapat dijadikan sebagai tempat PKL berjualan.
Bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Pembeli yang nekat berjualan di zona merah PKL dan tertangkap tangan mengadakan transaksi jual beli terancam denda sebesar Rp 500.000.
Baca juga: Unik dan Spesial, 3 Kepala Dinas Ini Dilantik di Bawah Rajah Kalacakra Menara Kudus
Baca juga: Pemkab Jepara Larang PKL Jualan Sekitar Alun-alun 1 Setelah Renovasi Selesai
Kabid Pedagang Kaki Lima (PKL) Dinas Perdagangan Kudus, Imam Prayitno mengatakan, tim penegak Perda Satpol PP Kudus melakukan penertiban di kawasan Jalan Menara pukul 17.00 -19.00 WIB.
Beberapa PKL yang masih nekat berjualan di zona larangan PKL seketika lari ketika tim penegakan Perda datang.
Meski demikian, lanjut dia, para PKL tidak akan kapok kembali berjualan di zona-zona yang dilarang. Mereka tetap akan kembali ke kawasan Jalan Menara Kudus, dan memilih kucing-kucingan dengan petugas.
"Selama ini ditertibkan Satpol PP, nanti kembali lagi. Padahal sudah jelas dan sudah kami sosialisasikan bahwa Jalan Menara Kudus ke Utara dilarang untuk berjualan," terangnya.
Imam menegaskan, kawasan Jalan Menara Kudus bakal diawasi sampai PKL sadar dan jera bahwa bahu jalan di zona tersebut tidak diperkenankan untuk bedagang. Artinya harus bebas dari keberadaan PKL.
Pihaknya mengimbau agar para PKL bisa mencari tempat lain untuk berdagang yang tidak masuk dalam kawasan zona merah.
"Sesuai janji, hari ini dilakukan penertiban langsung bersih. Kami akan pantau terus bersama Satpol PP. Masih banyak tempat lain yang bisa dan diperbolehkan untuk berdagang PKL," ujar dia.
Imam mengapresiasi PKL menetap yang sudah teredukasi agar sewa tempat atau lapak di halaman rumah warga yang tidak masuk bahu jalan. Dengan begitu, PKL tetap bisa berjualan tanpa harus melanggar Perda dan tidak mengganggu pengguna jalan.
Hanya saja, sikap dan pemahaman PKL tidak semuanya sama. Utamanya PKL kinjeng yang susah untuk diedukasi berkaitan dengan zona larangan PKL.
"Untuk sementara patroli akan terus dimasifkan, sosialisasi sudah dilakukan. Kalau tidak ada perubahan, tim penegak Perda bisa memberikan sanksi," tegasnya.
Dinas Perdagangan memperkirakan ada sekitar 76 PKL yang mangkal di Jalan Menara.
Pemkab Kudus Siap-siap Sulap eks Stasiun Wergu Jadi Pusat Kuliner, Pengelolaan Tunggu Investor |
![]() |
---|
Nida Saidatul Iza Anggota PAW DPRD Kudus, Dorong Generasi Milenial Makin Melek Politik |
![]() |
---|
Beda Nasib dengan Pati, Kenaikan PBB-P2 di Kudus Hanya 10-30 Persen, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Warga Kudus Tak Perlu Khawatir, Ini Solusi Bupati Samani Jika Kepesertaan BPJS Sudah Nonaktif |
![]() |
---|
Sosok Nida Saidatul Iza Anggota DPRD Kudus Hasil PAW, Alumnus Undip Berusia 25 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.