Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Ini Jadwal Kampanye Terbuka Dua Paslon Pilkada Karanganyar 2024

Masing-masing tim paslon sebelumnya telah mengusulkan ke KPU Karanganyar akan menggelar kampanye terbuka di waktu dan lokasi yang sama.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Alun-alun Kabupaten Karanganyar tidak dijadikan sebagai lokasi kampanye terbuka pasangan calon kepala daerah pada Pilkada, 22 dan 23 November 2024.

Hal tersebut telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Karanganyar setelah adanya kesepakatan dari kedua tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar.

Baik itu tim pasangan nomor urut 1, Ilyas Akbar Almadani-Tri Haryadi dan pasangan nomor urut 2, Rober Christanto-Adhe Eliana.

Baca juga: KPU Larang Kampanye di Alun-alun Karanganyar, Apa yang Terjadi?

Baca juga: Pj Bupati Karanganyar Kukuhan 85 Rekan Mantan, Tangan Kanan Damkar di Wilayah

Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono menyampaikan, kampanye terbuka hanya digelar sekali sesuai aturan PKPU. 

Masing-masing tim paslon sebelumnya telah mengusulkan ke KPU akan menggelar kampanye terbuka di waktu dan lokasi yang sama.

"Sama-sama mengajukan pada 23 November 2024 di Alun-alun Karanganyar."

"Kalau tanggal sama boleh, tapi lokasi sama tidak memungkinkan."

"Akhirnya kami beri kesempatan untuk berembuk internal," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (21/10/2024).

Setelah berembuk, terangnya, masing-masing paslon akan menggelar kampanye terbuka pada tanggal yang berbeda.

Dia menuturkan, paslon 01 akan menggelar kampanye terbuka pada 21 November 2024.

Sedangkan paslon 02 menggelar kampanye terbuka pada 23 November 2024.

"Lokasinya itu nanti kewenangan paslon, yang jelas pada 22 dan 23 November 2024 tidak bisa menggunakan Alun-alun karena sudah kesepakatan bersama," tuturnya.

Dia menerangkan, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi masing-masing paslon dalam kampanye terbuka.

Seperti harus digelar di tempat terbuka, entah itu lapangan maupun Alun-alun mulai pukul 09.00 hingga pukul 16.00.

Selain itu, tim paslon juga harus menyampaikan pemberitahuan ke kepolisian.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved