Kamis, 16 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Kabupaten Semarang 2024

Nasib Kades Bantal Kena Sanksi! Bonceng Pendukung Paslon di Motor Dinas, Langgar Netralitas Pilkada

Pemkab Semarang menjatuhkan sanksi terhadap Kepala Desa (Kades) Bantal, Kecamatan Bancak, Suparman akibat tidak netral dalam Pilkada 2024.

Facebook Handrianus HR/istimewa
Tangkapan layar foto warga mengenakan kaus bertuliskan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di sepeda motor berpelat merah di Kota Salatiga. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menjatuhkan sanksi terhadap Kepala Desa (Kades) Bantal, Kecamatan Bancak, Suparman akibat tidak netral dalam Pilkada 2024.

Kepala desa tersebut diketahui sebelumnya memboncengkan orang yang mengenakan kaus bertuliskan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Kota Salatiga menggunakan motor dinasnya atau pelat merah, tanpa mengenakan helm.

Ahmad Luthfi-Taj Yasin merupakan satu di antara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.

Baca juga: Kades Bantal Semarang Disanksi, Motor Dinas Dikandangkan, Efek Langgar Netralitas Pilkada 2024

Sanksi itu dijatuhkan seusai Forkopimda Kabupaten Semarang menggelar rapat koordinasi penanganan dugaan pelanggaran netralitas pilkada oleh Kades Bantal di ruang rapat Bupati Semarang, Ungaran Barat, Kamis (24/10/2024). 

"Hasil rapat tadi, dijatuhkan sanksi administratif berupa teguran lisan oleh camat setempat sesuai Peraturan Bupati Semarang Nomor 84 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa," kata Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang, Budi Rahardjo.

penanganan dugaan pelanggaran netralitas pilkada di Kabupaten Semarang
Kabupaten Semarang menggelar rapat koordinasi penanganan dugaan pelanggaran netralitas pilkada oleh Kades Bantal, Kecamatan Bancak di ruang rapat Bupati Semarang, Ungaran Barat, Kamis (24/10/2024).

Kades Bantal melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Dalam UU tersebut, terdapat pasal 29 huruf i yang memuat larangan kepala desa untuk ikut kampanye pemilu dan atau pilkada

Sedangkan, pasal 30 menyebut sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis jika melanggar.

Plt Bupati Semarang, Basari memerintahkan Camat Bancak untuk berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang untuk menerbitkan surat berisi sanksi administratif itu.

Sesuai peraturan, sanksi itu harus dituangkan dalam surat tertulis.

“Bagaimana caranya, sanksi ini harus bisa menimbulkan efek jera,” tegas Basari.

Sementara itu, Camat Bancak, Sugeng menambahkan bahwa saat ini motor dinas Kades Bantal sudah dikandangkan di Kantor Kecamatan Bancak.

Baca juga: Bawaslu Kudus Temukan Dugaan Pelanggaran Netralitas Pejabat Kejaksaan Agung

“Sesuai hasil rapat tadi, akan kami serahkan kembali ke Bagian Aset BKUD sampai selesai masa kampanye," kata dia.

Suparman sendiri sebelumnya sempat menyampaikan permintaan maaf kepada awak media.

Dia mengaku, tidak menyadari pembonceng yang dibawanya mengenakan kaos kampanye, sedangkan dirinya mengaku tidak ikut dalam kampanye. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved