Sengketa Pilpres 2024
Sempat Ditunda, PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDI-P, Prabowo-Gibran Tetap Sah Jadi Presiden dan Wapres
Setelah sempat ditunda akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh PDIP terkait penetapan hasil Pemilu
Menurut Otto, pasangan Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka tetap sah, jika ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.
"Jadi saya tegaskan di sini, tidak ada lagi putusan gugatan pengadilan yang bisa membatalkan putusan MK," tutur Otto, Rabu (24/5/2024).
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan Prabowo memiliki kewenangan untuk mengajukan dua nama ke MPR RI untuk menggantikan Gibran.
Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan PDIP soal pencalonan Gibran sebagai cawapres.
Menurutnya, Prabowo berhak mengajukan dua nama sebagai pengganti, jika Gibran tidak melakukan banding terkait keputusan PTUN.
“Kalau banding tidak terjadi dan wapres (Gibran) tidak dilantik, Presiden terpilih (Prabowo) akan mengajukan dua nama ke MPR untuk dipilih salah satunya menjadi Wapres,” ujarnya, Kamis (3/9/2024).
Menurut Fery, putusan PTUN pada Kamis (10/10/2024) bakal menentukkan nasib Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Wakil Presiden (Wapres) terpilih periode 2024—2029.
"Jika gugatan yang diajukan PDIP itu diterima, ya tentu saja proses pencalonan wakil presiden menjadi tidak sah, karena cacat administrasi," ucapnya.
"Implikasinya Gibran tidak bisa dilantik, karena punya masalah dengan syarat menjadi Wapres,” imbuhnya.
Fery mengingatkan, kasus tersebut makin rumit, jika Gibran melakukan banding saat dinyatakan tidak sah menjadi wapres terpilih.
Menurutnya, proses ini memperlihatkan ada kesemrawutan luar biasa dalam proses pencalonan dari Gibran pada pemilihan presiden (pilpres) 2024, sehingga pengadilan bakal menyatakan ada masalah dalam proses kontestasi politik itu. (Tribunnews/Warta Kota)
Baca juga: Bus Pariwisata Terbakar di Tol Wiyoto Wiyono, 58 Murid TK Dievakuasi, Rp 800 Juta Melayang
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu One Way or Another - One Direction
Baca juga: Kampanye Pilkada Pati Memanas: Spanduk Paslon Wahyu-Suharyono Dirusak Secara Misterius
Baca juga: Mbak Ita Sambut Kedatangan 1,29 juta Surat Suara yang Tiba di Semarang
Putusan MK Menolak Gugatan Anies-Ganjar, Kubu Prabowo-Gibran: Telah Kami Ramalkan |
![]() |
---|
Massa Relawan Prabowo Gibran akan Aksi Damai di Gedung MK, Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi |
![]() |
---|
MK Siapkan Kursi Khusus untuk AMIN dan Ganjar-Mahfud Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini |
![]() |
---|
Rencana Datangkan Kapolda Aktif sebagai Saksi di Sengketa Pilpres, Yusril : Ya Silakan saja Datang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.