Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Guru Supriyani Mengusap Air Mata Mendengar Dakwaan Jaksa, Ini Kronologi Dugaan Pemukulan Anak Polisi

TRIBUNJATENG.COM - Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menghapus air mata mendengar dakwaan jaksa

Editor: muslimah
TribunnewsSultra/Dewi Lestari
Guru honorer di Konawe Selatan (Konsel), Supriyani seusai sidang perdana di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara . Ia berharap proses hukumnya tidak menghalanginya bisa lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.  

TRIBUNJATENG.COM - Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menghapus air mata mendengar dakwaan jaksa.

Kamis (24/10/2024), ia menjalani sidang perdana kasus penganiayaan siswa yang kini tengah viral.

Supriyani keeh tak melakukan penganiayaan.

Terungkap pula keseharian Supriyani yang harus bekerja di kebun untuk menambah penghasilan.

Baca juga: Inilah Sosok Pembunuh Santriwati di Kendal, Warga Asal Magelang

Polda Sultra bentuk tim khusus untuk selidiki dugaan kesalahan prosedur dalam kasus guru honorer Supriyani, termasuk dugaan penyitaan barang bukti.
Polda Sultra bentuk tim khusus untuk selidiki dugaan kesalahan prosedur dalam kasus guru honorer Supriyani, termasuk dugaan penyitaan barang bukti. (istimewa)

Supriyani selaku terdakwa masuk ruang sidang didampingi kuasa hukum dan keluarga.

Wanita 38 tahun itu membantah memukul siswa yang juga anak anggota polisi.

”Saya tidak pernah melakukan pemukulan yang dituduhkan. Berharap bisa bebas dari tuntutan,” ucap Supriyani sebelum masuk ruang sidang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan, Ujang Sutisna bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di depan Supriyani.

Dakwaan tersebut berisi kronologi pemukulan yang terjadi pada Rabu (24/4/2024) silam.

Awalnya, korban mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas 1A.

Kemudian, Supriyani masuk ke ruang kelas 1A karena tidak ada pengajar dan suasana kelas ramai.

”Saat berlangsung proses belajar-mengajar, saksi Lilis Herlina Dewi meninggalkan ruang kelas untuk ke ruangan kepala sekolah."

"Terdakwa lalu masuk ke kelas IA dan mendekati korban yang sedang bermain-main dengan rekannya dan langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan gagang sapu ijuk,” paparnya.

Akibat pukulan tersebut korban mengalami luka memar di paha belakang.

Orang tua korban menyerahkan hasil visum yang dikeluarkan Puskesmas Pallangga saat membuat laporan polisi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved