Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Giliran PKD se-Banyumas Diduga Lakukan Pelanggaran Netralitas, Aan Duga Tiap Kades Terima Rp 1 juta

Pelaporan juga dilakukan kepada Kades Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Saefudin, yang diduga sebagai panitia kegiatan PKD se-Kabupaten Banyumas

Editor: muslimah
IST
Rumah Juang Andika-Hendi dan tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas saat melaporkan Kades Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Saefudin yang diduga sebagai panitia kegiatan Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas, Kamis (24/10/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (kades) di pilkada 2024 kembali terungkap.

Kali ini giliran aktivitas pertemuan Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Kabupaten Banyumas di Hotel Meotel pada Senin (21/10) lalu, yang disinyalir bernuansa politik.

Hal itu terungkap dari pelaporan Rumah Juang Andika-Hendi dan tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas ke Bawaslu Banyumas berkait dengan kegiatan itu, Kamis (24/10/2024).

Pelaporan juga dilakukan kepada Kades Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Saefudin, yang diduga sebagai panitia kegiatan PKD se-Kabupaten Banyumas.

Baca juga: Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi Landa Jateng Hingga 29 Oktober 2024, Wilayah Ini Diimbau Waspada

Koordinator Rumah Juang Andika-Hendi dan tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas, Aan Rohaeni menyampaikan, pelaporan itu dilakukan karena pada kegiatan tersebut diduga terdapat pelanggaran pilkada.

"Yang dilaporkan adalah kejadian pada 21 Oktober 2024, yaitu pertemuan (PKD-Red) di Meotel. Pelapor ini mendapatkan informasi yang juga kepala desa. Pertemuan tersebut memang ditujukan pemenangan salah satu pasangan calon, yaitu Ahmad Lutfi-Taj Yasin," katanya, di kantor Bawaslu Banyumas, Kamis (24/10).

Aan menuturkan, pada kegiatan itu diduga ada indikasi terjadi transaksi money politik.

Pasalnya, sehari setelah acara itu, masing-masing kades dikabarkan mendapatkan uang senilai Rp 1 juta.

"Kemudian ada aliran dana, yaitu setiap kepala desa sehari setelahnya, menurut pengakuan salah satu kepala desa menerima dari Saefudin sebesar Rp1 juta rupiah. Dia tidak mau disebutkan namanya, tapi bersedia dipanggil oleh Bawaslu," bebernya.

Ia menilai, netralitas kepala desa adalah hal yang sangat penting, di mana aturan mengenai netralitas kades dan perangkat desa juga sudah diatur oleh UU Desa, selain UU Pilkada.

"Kami ingin Bawaslu bersama Gakumdu melakukan pengkajian terhadap apa yang kami laporkan ini, dan kami akan kawal setiap Minggu," ungkapnya.

Aan meminta Bawaslu menelusuri sumber pendanaan acara tersebut.

Karena apabila pada kegiatan itu hadir sekitar 200 orang, maka uang yang dikeluarkan sekitar Rp 200 juta. Selain itu, biaya sewa tempat diperkirakan sekitar Rp 8 juta.

"Jadi kalau nanti Bawaslu menemukan dari mana sumber pendanaan itu, apakah dari pasangan calon atau tidak. Yang kami laporkan adalah terkait dengan ketentuan Pasal 70 ayat 1 dan pasal 71 ayat 1, pasal 78 UU Pilkada Gubernur dan Bupati/Wali Kota," jelasnya.

Adapun, laporan Rumah Juang Andika-Hendi dan Tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas diterima Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved