Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Inilah Penampakan Uang Hampir Rp 1 Triliun dan 51 Kg Emas di Rumah Zarof Ricar si Makelar Kasus

Dari perannya itulah, Zarof mampu mengumpulkan uang hampir Rp 1 triliun

Editor: muslimah
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
PENAMPAKAN barang bukti uang total senilai lebih dari Rp 920 miliar dan 51 kg emas hasil kepengurusan perkara yang dilakukan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar selama menjabat periode 2012-2024 saat ditampilkan dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jum'at (25/10/2024) 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus pembebasan Ronald Tannur yang menganiaya pacarnya hingga tewas terus berbuntut panjang.

Setelah tiga hakim dan satu pengacara ditangkap, terbaru mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar juga ditangkap.

Bersamanya ditemukan uang dan emas dengan nilai fantastis.

Yakni uang Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas Antam yang disita dari rumah Zarof Ricar.

Baca juga: Malam Saat Dini Sera Dianiaya Ronald Tannur dan Dilindas Mobil, Hingga Dugaan Suap Rp 20 Miliar

Uang tersebut, didapatkan Zarof dari perannya sebagai perantara atau makelar kasus vonis bebas Ronald Tannur, yang terjerat kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian kekasihnya bernama Dini Sera Afriyanti.

Dari perannya itulah, Zarof mampu mengumpulkan uang hampir Rp 1 triliun.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah Zarof yang terletak di bilangan Senayan, Jakarta.

Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan barang bukti berupa mata uang asing.

Di mana, jika dikonversikan, uang itu setara dengan Rp 920.912.303.714 (Rp920 miliar), berikut rinciannya:

  • 74.494.427 dollar Singapura;
  • 1.897.362 dollar Amerika Serikat;
  • 71.200 Euro;
  • 483.320 dollar Hong Kong;
  • Rp5.725.075.000.

Logam Mulia Emas

  • Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah;
  • Logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah;
  • 12 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram (di dalam 1 buah dompet warna pink);
  • 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram (di dalam 1 buah dompet pink garis);
  • 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599 (di dalam 1 dompet warna hitam);
  • 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram (di dalam 1 buah plastik warna abu-abu);
  • 3 lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025;
  • 3 lembar kwitansi toko emas mulia.
Mantan pejabat tinggi MA, Zarof Ricar, ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung
Mantan pejabat tinggi MA, Zarof Ricar, ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung (Ist/Kejagung)


Dari banyaknya penemuan itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar mengaku belum dapat memastikan asal-usul uang tersebut. 

Hanya saja, Abdul Qohar menyampaikan, Zarof mengatakan, uang itu berasal dari kepengurusan perkaranya.

"Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara."

"Untuk pembuktian, karena salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang. Nanti akan kita buktikan uang ini berasal dari mana," jelasnya, dilansir Kompas.com.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved