Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Inilah Penampakan Uang Hampir Rp 1 Triliun dan 51 Kg Emas di Rumah Zarof Ricar si Makelar Kasus

Dari perannya itulah, Zarof mampu mengumpulkan uang hampir Rp 1 triliun

Editor: muslimah
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
PENAMPAKAN barang bukti uang total senilai lebih dari Rp 920 miliar dan 51 kg emas hasil kepengurusan perkara yang dilakukan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar selama menjabat periode 2012-2024 saat ditampilkan dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jum'at (25/10/2024) 

Sementara itu, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Ronald Tannur diputus bersalah.

Dalam kasus kematian pacarnya itu, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Putusan tersebut menggantikan putusan sebelumnya dari PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved