Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

16 Penumpang KAI Daop 4 Semarang Kena Sanksi Karena Lakukan Pelanggaran, Ada yang Diblacklist!

16 kasus pelanggaran penumpang dan barang bawaan kereta api yang ditemukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang.

Rahdyan Trijoko Pamungkas
Manager Humas PT KAI Daop Semarang, Franoto Wibowo 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - 16 kasus pelanggaran penumpang dan barang bawaan kereta api yang ditemukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang

Sanksi yang diberikan penumpang adalah diturunkan di stasiun terdekat hingga di blacklist. 

Sementara sanksi barang bawaan penumpang melanggar aturan disita dan ditu2runkan di stasiun.

Baca juga: KAI Mulai Pembangunan Perluasan Layanan di Stasiun Pemalang, Area Parkir akan Lebih Tertata

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo mengatakan 16 kasus itu di antaranya 5 kasus barang bawaan diturunkan dan disita.

Kemudian 9 kasus penumpang diturunkan karena merokok di atas kereta api. 1 kasus penumpang mabuk yang diturunkan di stasiun terdekat.

"Terakhir penumpang melakukan tindakan asusila (pelecehan) ada 1 kasus. Tindak lanjut di mturunkan di stasiun terdekat dan dilakukan blacklist tidak boleh naik KA lagi," jelasnya kepada tribunjateng.com, Senin (28/10/2024).

Menurutnya, aturan ini sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di dalam kereta api, serta untuk memastikan keselamatan seluruh penumpang dan operasional perjalanan kereta api.

Para penumpang dilarang untuk mabuk, merokok, berjudi, melakukan perbuatan asusila, serta membawa barang-barang berbahaya dan terlarang. 

"Mabuk dan berperilaku tidak pantas di dalam kereta dapat mengganggu penumpang lain dan membahayakan perjalanan," jelasnya.

Lanjutnya, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa yakni binatang. Kemudian narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, yang dilarang keras sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Lebih lanjut senjata api dan senjata tajam, yang berpotensi menimbulkan ancaman, barang mudah terbakar atau meledak seperti bensin, gas, dan bahan kimia lainnya. 

Barang dengan bau menyengat atau amis yang dapat mengganggu kenyamanan serta kesehatan penumpang lain.

"Terakhir barang yang tidak sesuai dengan ketentuan bagasi seperti barang yang terlalu besar atau berat yang tidak layak dijadikan bagasi penumpang," jelasnya.

Baca juga: Tingkatkan Layanan, KAI Daop 4 Semarang Mulai Pembangunan Perluasan Layanan di Stasiun Pemalang

Ia menghimbau pelanggan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama. 

Hal ini bertujuan agar seluruh penumpang dapat menikmati perjalanan dengan aman dan nyaman. 

"KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, dan kerja sama dari pelanggan sangat penting untuk mewujudkan pengalaman perjalanan yang menyenangkan,” tutupnya.(rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved