Pati
Ini Alasan Satpol PP Pati Copot Baliho Kampanye di Depan Masjid Agung Baitunnur
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati mencopot paksa sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang melanggar aturan.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rival al manaf
Dok. Satpol PP Pati
Satpol PP Pati mencopot paksa baliho kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pati di area Masjid Agung Baitunnur Pati, Senin (28/10/2024).
Adapun larangan pemasangan APK di tempat ibadah tercantum dalam Pasal 64 PKPU nomor 13 tahun 2024.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang menempelkan bahan kampanye di tempat umum yang meliputi tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol dan/atau jalan bebas hambatan, prasarana dan sarana publik, serta taman dan pepohonan. (mzk)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pati
Penulis Pati Terbitkan Buku Kumpulan Naskah Drama "Anjlog", Dipentaskan Kelompok Teater Sekolah |
![]() |
---|
Warga Dua Desa di Pati Gotong-Royong Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Resahkan Warga Sukolilo Pati, Bergerombol Membawa Sajam |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Bantuan DBHCHT untuk Buruh Pabrik Rokok dan Buruh Tani Tembakau di Pati Segera Cair |
![]() |
---|
Korupsi Anggaran Desa Ratusan Juta, Mantan Kades Kebonsawahan Pati Ditahan Kejaksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.