Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pekalongan

Pengumuman Seleksi PPPK Kota Pekalongan Dijadwalkan 2 November, Pelamar Bisa Menyanggah

Sebanyak 1.304 orang tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan telah mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: rival al manaf
Istimewa
Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Sebanyak 1.304 orang tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan telah mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.


Jumlah tersebut berdasarkan data statistik pelamar, hingga penutupan PPPK Pemerintah Kota Pekalongan tahun 2024 pada Minggu, 20 Oktober 2024.


Pengumuman seleksi administrasi PPPK dijadwalkan pada 2 November 2024.

Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo membenarkan, bahwa ada 1.304 orang tenaga honorer Pemkot Pekalongan baik tenaga honorer kategori II (eks THK-II), maupun yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN telah menyelesaikan pendaftaran (submit) pada seleksi PPPK Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.


Dari jumlah 1.304 orang itu, terdiri dari 1.205 orang mendaftar formasi tenaga teknis, 19 orang melamar formasi tenaga kesehatan (nakes), dan 80 orang tenaga guru.


"Mereka akan bersaing ketat untuk mengisi sejumlah posisi jabatan yang dibuka Pemerintah Kota Pekalongan, untuk seleksi PPPK tahun ini ada 150 formasi. Yakni, untuk kuota tenaga teknis kuotanya sebanyak 93 formasi, 20 formasi nakes, dan 37 formasi tenaga guru. Pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi, bisa mengajukan sanggahan."


"Saat ini kami masih proses verifikasi dan validasi berkas administrasi pelamar. Harapannya, di tanggal 2 November 2024 bisa segera kami umumkan seleksi administrasinya agar bisa diketahui semua kalangan," katanya, Senin (28/10/2024).


Kemudian, bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lolos seleksi administrasi bisa mengajukan sanggahannya melalui akun SSCASN masing-masing.


Menurutnya, masa sanggah berlangsung selama 3 hari usai seleksi administrasi diumumkan. Pelamar yang TMS, bisa menuliskan sanggahan beserta kronologi dan bukti dukungan yang diperlukan, namun tidak diperkenankan mengupload dokumen baru.


"Saat ini masih ada sekitar 62 orang tenaga eks THK-II dan 2.100 tenaga honorer yang sudah masuk dalam pendataan BKN."


"Mereka tersebar dalam beberapa lulusan jenjang pendidikan, dan mendaftar PPPK di beberapa OPD yang ada di Kota Pekalongan," ujarnya.


Didik panggilan akrabnya menambahkan, bahwa masa sanggah bukan untuk memperbaiki dokumen yang sudah diupload pelamar.


"Setelah itu, kami akan mengecek kembali sanggahan tersebut. Panitia seleksi, berhak menerima atau menolak sanggahan yang dilakukan oleh pelamar," tambahnya. (Dro)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved