Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

KRONOLOGI Penusukan Santri Asal Pati di Yogya: Korban Salah Sasaran, 7 Tersangka Ditangkap

Ribuan massa hari ini menggelar aksi keprihatinan seiring maraknya peredaran minuman keras yang disinyalir menjadi pemicu terjadinya penusukan itu

Editor: Muhammad Olies
Tribun Yogya/Miftahul Huda
Polisi menunjukkan tujuh tersangka penganiayaan dan penusukan santri asal Pati yang terjadi di Prawirotaman Yogyakarta dihadirkan saat jumpa pers, Selasa (29/10/2024) 

Dua Santri Salah Sasaran

Pada Rabu (23/10/2024) sekira pukul 21.20 WIB, dua santri yakni Shafiq F (29) dan M Aufal (23) keduanya dari Pati, Jawa Tengah sedang membeli sate di dekat TKP.

Ketika kedua korban selesai makan sate, tiba-tiba mereka mendengar ada suara botol pecah di jalan.

"Selanjutnya korban dikeroyok oleh segerombolan orang yang tidak dikenal menggunakan benda tumpul berupa balok kayu, helm, dan pemukulan menggunakan tangan kosong," jelas Kapolresta.

Mereka juga menendangi korban dengan mengatakan "ini orangnya, ini orangnya" dan ada yang menyeru "bunuh-bunuh."

Baca juga: Santri Asal Pati dan Rembang Jadi Korban Penganiayaan Puluhan Preman di Yogya, Ada yang Luka Tusuk

Dua santri pun diduga aparat kepolisian menjadi korban salah sasaran amukan para pelaku saat peristiwa sebelumnya.

"Korban tidak mengetahui kenapa para pelaku melakukan aksinya. Kemungkinan seperti itu (salah sasaran)," kata Aditya.

Tersangka R alias C Provokator

Awal mula keributan sehari sebelum penusukan santri Al Munawwir, Krapyak Kota Yogyakarta dipicu adanya provokasi dari salah satu tersangka inisial R alias C.

Catatan penyidik mengungkap bahwa peristiwa pada Rabu dini hari dipicu oleh kejadian TKP pertama dimana keributan yang terjadi antara V, E, dan F di kafe.

Sebelum peristiwa kedua semua pelaku berkumpul di rumah V kemudian berangkat menuju kafe di Prawirotaman.

Karena kejadian tersebut R alias C kemudian menginstruksikan para pelaku di peristiwa kedua untuk minum di tempat yang sama kemudian diminta membuat keributan.

"R atau C ini yang memprovokasi, menyiapkan minum begitu sudah mabuk meminta (kawannya) membuat keributan," terang Kapolresta.

Aditya menjelaskan terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini diolah dari TribunJogja.com dengan judul Penusukan Santri di Prawirotaman: Polisi Tangkap 7 Tersangka, Kapolresta Jogja Beberkan Kronologi

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved