Berita Jawa Tengah
Pak Ogah Pertigaan Desa Gondang Sragen Akhirnya Ditangkap, Kerap Minta Uang Secara Paksa
KA ditangkap di Pertigaan Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen karena kerap meminta paksa sejumlah uang ke warga.
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Warga Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen kini mulai agak bernapas lega.
Pak ogah yang selama ini kerap bikin resah warga sekitar kini telah ditangkap pihak kepolisian.
Disebutkan warga, Pak Ogah tersebut kerap meminta paksa uang kepada mereka yang menyeberang jalan di Pertigaan Desa Gondang dekat Pasar Gondang.
Baca juga: Viral di Sragen! Wanita Kendarai Motor Tak Pakai Helm Ngebut di Jalur Lawan Arah
Baca juga: Sat Lantas Polres Sragen Pasang Imbauan Rawan Kecelakaan di 9 Titik Strategis, Ini Lokasinya
Polisi di Sragen menangkap Pak Ogah yang meresahkan masyarakat.
Dia sering meminta paksa uang pada masyarakat setelah menyeberangkan.
Sosok pak ogah tersebut berinisial KA (35).
Dia ditangkap pada Senin (28/10/2024) siang.
KA ditangkap karena membuat resah para pengguna jalan.
Pasalnya, dia selalu meminta uang kepada pengguna jalan seusai membantu menyeberangkan jalan.
Kasi Humas Polres Sragen, AKP Sigit Sudarsono mengatakan, KA ditangkap di Pertigaan Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.
KA ditangkap saat jajaran Polsek Gondang melakukan operasi pekat (penyakit masyarakat) di sekitar Pasar Gondang.
Baca juga: UKSW FKIP Berdayakan Guru SD di Sragen Melalui Pelatihan Modul Ajar Inovatif
Baca juga: Nekat Pungli di Jalan Raya! Polsek Gondang Berikan Efek Jera Pelaku di Sragen
"Saat tiba di pertigaan tersebut, kami mendapati adanya seorang Pak Ogah yang melaksanakan pengaturan atau membantu masyarakat menyeberang jalan dan meminta pungli," katanya seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (30/10/2024).
Lanjutnya, saat diperiksa, KA membawa uang tunai Rp24.600 hasil dari melakukan pungutan liar kepada para pengguna jalan.
Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp5.000 sebanyak 1 lembar, pecahan Rp2.000 sebanyak 6 lembar, pecahan Rp1.000 sebanyak 3 lembar.
Selain itu, juga terdiri dari uang koin Rp1.000 sebanyak 2 koin, Rp500 sebanyak 4 koin dan Rp200 sebanyak 3 koin.
Polda Jateng Gandeng Bareskrim dan Densus 88, Sweeping Akun Provokator Hingga Pendanaan Demo Rusuh |
![]() |
---|
Sosok Pelaku Pembakaran Pospol Simpang Lima Ternyata Pegawai Harian Lepas Pemkot Semarang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Polisi Tangkap 2 Pelempar Bom Molotov Saat Demo Rusuh di Polda Jateng |
![]() |
---|
Izin Galian C di Tunggulsari Kendal Tiba-tiba Turun, Kades Abdul Hamid Ungkap Alasan Ini |
![]() |
---|
2 Bakal Calon Ketua KONI Jateng Ambil Formulir Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.