Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Tangannya Gemetar saat Pinjam Ponsel Warga, Terungkap Remaja Ini 10 Hari Disekap dan Dilecehkan

Kronologi lengkap seorang remaja perempuan disekap selama sepuluh hari dan diperkosa

Editor: muslimah
Intan Afrida Rafni
Di lokasi inilah seorang remaja disekap dan diperkosa kekasihnya selama sepuluh hari di Cibodas, Tangerang. 

TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Kronologi lengkap seorang remaja perempuan disekap selama sepuluh hari dan diperkosa.

Pelakunya adalah pria yang baru ia kenal dan kemudian mereka janjian ketemu.

Kini kasus tersebut ditangani Polres Metro Tangerang Kota.

Berikut kisahnya

Baca juga: Disuruh Jalan Jongkok, Guru Supriyani Ceritakan Pertama Masuk Penjara Seusai Dituduh Aniaya Murid

Baca juga: Viral Beli Pertalite untuk Motor Maksimal Cuma Boleh 7 Liter, Pertamina Beri Penjelasan

Warga berinisial AMS (58) menceritakan awal mula kasus remaja berinisial VLR (17) diperkosa dan disekap selama 10 hari oleh pacarnya, YH (19), di Cibodas, Kota Tangerang

Dia mengatakan bahwa VLR mendatangi dirinya saat berusaha kabur dari rumah pacarnya, Minggu (27/10/2024) pagi.

Saat itu, remaja tersebut ingin meminjam ponsel AMS untuk memesan aplikasi ojek online agar bisa pulang.

"Jadi pas jam 9 (pagi), tiba-tiba ada yang nyamperin saya. Saya lagi duduk di teras rumah. Dia mau pinjam HP buat pesan Gojek untuk pulang, tapi begitu saya kasih, dia bergetar," ujar AMS saat ditemui di rumahnya, Jalan Prabu, Siliwangi Raya, Uwung Jawa, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Selasa (29/10/2024).

Merasa kasihan, AMS lantas mencari tahu penyebab remaja tersebut gemetaran.

Dia bertanya dan mendapati bahwa VLR telah disekap di gudang rumah kekasihnya selama 10 hari atau sejak Jumat (18/10/2024).

"Saya tanya, 'Kenapa kamu?'. 'Saya habis kabur dari rumah cowok saya. Saya dari tanggal 18 sampai 27, disekap," cerita AMS.

Dia juga menjelaskan, VLR kabur dari rumah YH saat kekasihnya itu tertidur.

Mulanya, AMS tak ingin melaporkan kejadian itu ke polisi tetapi saat melihat VLR yang merupakan korban di bawah umur dan belum mempunyai KTP, akhirnya dia memilih untuk lapor ke polisi.

Apalagi, kondisi korban terdapat luka-luka memar di bagian tangannya.

Bahkan, ponsel korban juga ditahan YH.

"Saya tanya kok tangannya ada biru-biru? 'Saya diikat, saya disekap', segala macam. Jadi, wah ini jalur hukum, jadi saya mau lapor Ke RT dulu," kata AMS menceritakan perbincangannya dengan korban.

Namun, karena kondisi VLR merasa terancam, akhirnya korban meminta AMS untuk langsung melaporkan tersangka ke polisi.

Hal itu karena korban bercerita kepada AMS bahwa dirinya telah diancam dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau oleh YH.

"Ancamannya sudah enggak bagus, mau bawa pisau ke rumahnya, segala macamlah. Setelah itu saya lapor ke Polsek Jatiuwung, kata pihak Polsek Jatiuwung, ya sudah ini kejahatan. Ini mah benar-benar katanya kriminal umum," jelas dia.

Namun, pihak Polsek tidak bisa menindaklanjutinya lantaran tidak ada unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Polsek Jatiuwung.

Oleh karena itu, mereka menyarankan untuk langsung ke Polres Metro Tangerang Kota.

"Saya langsung ke Polres. Di sana dia mau divisum segala macam sampai jam 1 dini hari, sampai pagi lagi," kata AMS.

Diberitakan sebelumnya, VLR (17), seorang remaja perempuan menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan oleh pria berinisial YH (19) di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang, Jumat (18/10/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, VLR dan YH memutuskan untuk bertemu di wilayah Jakarta Barat setelah keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook.

Dari pertemuan itu, YH membawa VLR ke tempat kejadian perkara (TKP), yang merupakan rumah pelaku.

"Pada saat di TKP, korban diajak ke gudang di lantai dua rumah terlapor. Selama kurang lebih 10 hari, korban berada di gudang lantai 2 terlapor dan terlapor telah menyetubuhi korban,” kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban akan diikat menggunakan tali jika menolak permintaan persetubuhan dari pelaku.

Meski begitu, korban akhirnya berhasil melarikan diri dari rumah pelaku dan bertemu seorang warga sekaligus saksi berinisial AMS.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya sudah menangkap tersangka YH pada Selasa siang di Bogor.

"Sudah kami amankan tadi siang di sebuah hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat," kata Zain.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap YH untuk mengetahui motif dari perbuatannya itu.  (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved