Berita Kudus
Puluhan PKL Ayam Pasar Baru Kudus Protes! Tak Terima Jam Operasional Dibatasi
Mewakili PKL ayam di Pasar Baru Kudus, Susanto kecewa karena kebijakan pembatasan jam operasional dibuat sepihak, tanpa melibatkan pendapat dari PKL.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) ayam di Pasar Baru Kabupaten Kudus melakukan aksi protes buntut adanya pembatasan jam operasional.
Kebijakan pembatasan jam operasional bagi PKL ayam bersifat imbauan oleh Disdag untuk menekan tingginya populasi pedagang ayam yang masuk di lokasi Pasar Baru.
Terlebih los khusus pedagang ayam sudah dipenuhi dengan para pedagang ayam yang memiliki surat izin berjualan.
Ditambah puluhan PKL dari berbagai daerah yang ikut bergabung di dalamnya.
Baca juga: Pemkab Kudus Akan Gelar Acara Penyambutan Dua Menteri Putera Daerah
Baca juga: Jurnalis Bersholawat Kembali Dilaksanakan di Kudus, Dihadiri Habib Luthfi dan KH Idror Maimoen
Disdag Kabupaten Kudus pun menurunkan surat imbauan kepada PKL ayam di Pasar Baru maksimal berjualan hingga pukul 08.00 sejak 29 Oktober 2024.
Imbauan yang diberikan bersifat penegasan sekaligus larangan agar PKL ayam mengindahkan kebijakan yang dikeluarkan.
Seorang PKL ayam Pasar Baru Kudus, Susanto mengatakan, saat ini sekira 30 PKL ayam yang ikut serta mencari nafkah di Pasar Baru.
Dia kecewa atas pembatasan jam operasional PKL.
Dinilainya merugikan PKL karena sempitnya waktu berdagang yang diberikan.
"Dari pukul 06.00 kami kulakan ayam dari luar daerah."
"Perjalanan ke Kudus sekira 1-2 jam."
"Kalau dibatasi hanya sampai pukul 08.00, tidak bisa jualan," ujar dia kepada Tribunjateng.com, Kamis (31/10/2024).
Mewakili PKL ayam di Pasar Baru Kudus, Susanto kecewa karena kebijakan yang ada dibuat sepihak, tanpa melibatkan pendapat dari PKL.
Kata dia, menjadi PKL tidaklah mudah layaknya pedagang kios atau los yang sudah memiliki tempat jualan.
Selama ini PKL menerima lapang dada pindah-pindah tempat sejak menempati pasar lama dampak kebijakan.
Namun jika waktu dagang PKL dibatasi, dinilai sama saja mematikan PKL ayam secara perlahan.
Baca juga: Dolan Museum Kretek Kudus, Nikmati Keseruan Belajar Sejarah Kretek hingga Wisata Air
Baca juga: Pemkab Kudus dan Kementerian Pendidikan Jalin Kerja Sama Penguatan Data Pendidikan
Pihaknya ingin adanya solusi antara PKL dengan pedagang los atau kios agar sama-sama memiliki kesempatan bisa kerja dengan maksimal.
"Kami dirugikan, yang diuntungkan yang punya kios."
"Kami juga ditarik retribusi Rp2.000 per hari."
"Kami juga tidak mempermasalahkan kalau dibebani seperti pedagang kios atau los."
"Masalah ini (bayar) tidak keberatan, asalkan kami dikasih tempat."
"Dari kemarin dari sana pindah ke sana, lama-lama kami tidak bisa jualan," jelas dia.
Susanto membenarkan bahwa PKL ayam di Pasar Baru Kudus rata-rata dari luar daerah seperti Demak, Pati, dan Jepara.
Sebagai PKL, pembatasan jam operasional dagang sangat merugikan.
Mengingat tingkat pendapatan pedagang tidak bisa diukur dengan waktu.
Terkadang dagangannya laku cepat hanya beberapa jam, namun bisa juga tidak laku sampai sore hari.
Pihaknya berharap ada kebijakan yang saling menguntungkan bagi pedagang kios atau los dengan PKL agar sama-sama enak dalam mencari pendapatan.
"Seandainya dibatasi pedagang (PKL), silakan didata, kami setuju."
"Kami harap tidak ada pembatasan (waktu) orang jualan," tegasnya.
Baca juga: Proyek Gorong-gorong Jalan Sunan Kudus Dikebut, Target Rampung Desember 2024
Baca juga: Kampung Budaya Piji Wetan Kudus Gelar Bincang Skena Sastra, Respon Minimnya Arsip dan Kritik Sastra
Pedagang Los Juga Klaim Dirugikan
Terpisah, pedagang ayam los di Pasar Baru Kudus, Zahrotun menyebut, sebelum adanya kebijakan pembatasan PKL ayam, pedagang los ayam dengan jumlah sekira 200 pedagang mengeluhkan karena PKL tidak membayar retribusi pemakaian kekayaan daerah (PKD) atau sewa kios atau los pasar tradisional.
Namun, PKL ayam masih punya kesempatan sama dengan pedagang los atau kios berjualan di Pasar Baru Kudus.
Hal tersebut dinilai merugikan para pedagang kios atau los ayam.
Berharap Disdag Kabupaten Kudus terkait mengambil sikap tegas untuk menertibkan PKL-PKL ayam yang mangkal di Pasar Baru.
"Kami yang punya hak untuk berjualan di sini (Pasar Baru)."
"Kami bayar sewa tempat, kami juga bayar kewajiban-kewajiban lainnya," tegasnya.
Koordinator Pasar Baru Kudus, Didik Soneta menyampaikan, imbauan pembatasan jam operasional maksimal pukul 08.00 bagi PKL ayam sudah diberlakukan sejak 29 Oktober 2024 atas arahan dari Disdag Kabupaten Kudus.
Pihaknya menyadari kebijakan yang ada menuai pro dan kontra di tingkat pedagang.
Selanjutnya, Didik berupaya menjembatani para PKL ayam yang ingin melakukan mediasi dan diskusi dengan Kepala Disdag, dalam rangka mencari jalan tengah agar tidak ada yang merasa dirugikan.
"Awalnya pedagang los ayam lapor ke dinas merasa dirugikan oleh keberadaan PKL."
"Karena yang menempati los bayar PKD, iri kalau sama-sama diberikan tempat, tapi tidak semuanya diminta bayar PKD."
"Akhirnya dibuatlah imbauan pembatasan waktu berdagang bagi PKL," terangnya.
Menurut dia, antara pedagang los dengan PKL ayam sama-sama membayar retribusi Rp2.000 per hari.
Namun, pedagang los juga dibebani retribusi PKD sebesar Rp365 ribu per tahun, sedangkan PKL tidak.
Didik berharap masing-masing pedagang dan PKL ayam harus bersabar, dengan harapan bisa duduk bersama dengan perwakilan Disdag Kabupaten Kudus untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak. (*)
Baca juga: Kasus Kurang Gizi di Blora Masih Tinggi, Ini Faktor Penyebabnya Menurut Dinkes
Baca juga: Inilah Fernando Pratama, Bocah Istimewa Berusia 10 Tahun Asal Madiun, Kedua Matanya Berwarna Biru
Baca juga: Dosen Unsoed di Justus Liebig University Jerman: Ungkap Potensi Antimikroba dari Rumput Laut Merah
Baca juga: Peduli Kaum Difabel, Kapolres Jepara Resmikan Renovasi Sanggar Inklusi dan Gelar Bakti Sosial
Nida Saidatul Iza Anggota PAW DPRD Kudus, Dorong Generasi Milenial Makin Melek Politik |
![]() |
---|
Beda Nasib dengan Pati, Kenaikan PBB-P2 di Kudus Hanya 10-30 Persen, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Warga Kudus Tak Perlu Khawatir, Ini Solusi Bupati Samani Jika Kepesertaan BPJS Sudah Nonaktif |
![]() |
---|
Sosok Nida Saidatul Iza Anggota DPRD Kudus Hasil PAW, Alumnus Undip Berusia 25 Tahun |
![]() |
---|
Rencana Trans Jateng Koridor Kudus, Pati, Jepara: Pemprov Akan Pemetaan Jalur 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.