Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Kasus Kurang Gizi di Blora Masih Tinggi, Ini Faktor Penyebabnya Menurut Dinkes

Banyak remaja, calon pengantin dan ibu hamil di Kabupaten Blora belum memperhatikan kondisi kesehatan dirinya serta buah hati di dalam kandungannya.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/M IQBAL SHUKRI
ILUSTRASI Tampak Depan, Kantor Dinkes Kabupaten Blora. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blora mencatat angka kasus kurang gizi di Blora masih tinggi.

Itu diungkapkan Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Kabupaten Blora, Diah Pusparini.

Kekurangan gizi ini terbagi menjadi beberapa kategori.

Baca juga: Gen X dan Milenial Dominasi Pemilih di Pilkada Blora 2024

Baca juga: APTRI Blora Kembangkan Varietas Tebu Baru dari Thailand di Lahan Seluas 100 Hektare

"Ada gizi buruk, gizi kurang, underweight, dan wasting atau kurus."

"Untuk angka gizi buruk ada 48 kasus, gizi kurang ada 3.571 kasus, wasting ada 3.619 kasus, dan underweight ada 6.629 kasus," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (31/10/2024).

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan angka tersebut diperoleh dari data 2024. 

Banyak remaja, calon pengantin dan ibu hamil belum memperhatikan kondisi kesehatan dirinya serta buah hati di dalam kandungannya. 

Selain itu, kesadaran masyarakat dalam mengonsumsi makanan sehat masih kurang. 

"Banyak mengonsumsi gula, garam, dan lemak itu mempengaruhi kesehatan bayi di dalam rahim dan gizi tubuhnya."

"Salah satu faktor masyarakat mengalami kekurangan gizi itu dengan mengonsumsi makanan minuman cepat saji."

"Bisa menyebabkan penyakit stroke, kanker, diabetes, hingga penyakit jantung," jelasnya. (*)

Baca juga: Inilah Fernando Pratama, Bocah Istimewa Berusia 10 Tahun Asal Madiun, Kedua Matanya Berwarna Biru

Baca juga: Dosen Unsoed di Justus Liebig University Jerman: Ungkap Potensi Antimikroba dari Rumput Laut Merah

Baca juga: Ribuan Orang Demo di Pengadilan Negeri Batang, Buntut Vonis Bebas Abdul Somad Terduga Mafia Tanah

Baca juga: Berlaku Resmi Mulai Sabtu 2 November 2024 Pukul 00.00, Berikut Tarif Tol Kartasura-Klaten

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved