Berita Nasional
Kata Ahli di Sidang Harvey Moeis: Istri Pelaku yang Nikmati Hasil Korupsi secara Sadar Bisa Dipidana
Yunus lantas menjelaskan bahwa kerabat pelaku kejahatan seperti korupsi itu memang kerap dimanfaatkan untuk pencucian uang.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kerabat, istri, atau keluarga yang dengan sadar dan mengetahui turut menikmati kekayaan hasil tindak pidana korupsi bisa dijerat pidana sebagai pelaku pasif.
Demikian kata Mantan Kepala Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein.
Yunus menyampaikannya ketika dihadirkan sebagai ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan kawan-kawan.
Baca juga: Mengaku Punya Penghasilan Sendiri, Sandra Dewi Bantah Nikmati Uang Hasil Korupsi Sang Suami
Setelah mengulik sejumlah modus-modus para pelaku pencucian uang, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengulik kapan pelaku TPPU menjadikan kerabat atau istrinya sebagai modus untuk menyamarkan hasil kejahatan atau justru menjadikannya pelaku pasif.

“Mengenai tindak pidana pasif ya, bisa dijelaskan? Pertanyaan adalah kapan kerabat ini kemudian menjadi modus digunakan sebagai modus untuk menyembunyikan harta kekayaan? Kapan kemudian kerabat itu bisa ditarik sebetulnya kerabat itu bisa menjadi pelaku tindak pidana?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Yunus lantas menjelaskan bahwa kerabat pelaku kejahatan seperti korupsi itu memang kerap dimanfaatkan untuk pencucian uang.
Banyak dari mereka terjerat Pasal 5 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pasal itu menyatakan, orang yang menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana bisa dijerat maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Menurut pakar perbankan itu, orang yang menerima harta hasil kejahatan seperti korupsi dan menguasainya, terkadang tidak memiliki tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan. Namun, mereka tetap terkena jerat pidana Pasal 5 undang-undang tersebut.
Suami siri Malinda Dee pelaku penggelapan dana nasabah Citibank, Andhika Gumilang misalnya, ditetapkan sebagai pelaku pasif pencucian uang.
“Kasus Andika Gumilang, dapat mobil, dapat apartemen, dapat duit. Enggak ada dia menyembunyikan menyamarkan. Dia menikmati hasil kejahatan sendiri. Seperti Pasal 5, jadi terima dan kuasai dia menggunakan hasil kejahatan,” tutur Yunus.
Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra, dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan crazy rich Helena Lim.
Perkara ini juga turut menyeret suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Prajurit Pukul Ojol sampai Patah Hidung, TNI Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas |
![]() |
---|
Wamenham RI dan Kakanwil Jateng Dorong Dekonstruksi Pandangan Disabilitas di Yogyakarta |
![]() |
---|
OJK Terbitkan POJK 19/2025 Atur Akses Pembiayaan UMKM Lebih Mudah |
![]() |
---|
Sosok FE Wanita Sragen Nyamar Jadi Dokter Gadungan di Bantul, Lulusan SMA Belajar dari Internet |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Krishna Murti Irjen Polisi Diterpa Isu Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.