Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kata Ahli di Sidang Harvey Moeis: Istri Pelaku yang Nikmati Hasil Korupsi secara Sadar Bisa Dipidana

Yunus lantas menjelaskan bahwa kerabat pelaku kejahatan seperti korupsi itu memang kerap dimanfaatkan untuk pencucian uang.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Aktris Sandra Dewi tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk kembali bersaksi dalam persidangan dugaan korupsi suaminya, Harvey Moeis, Senin (21/10/2024). 

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.

“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Harvey Moeis, Ahli Sebut Istri Pelaku yang Nikmati Hasil Kejahatan Secara Sadar Bisa Dipidana"

Baca juga: Ruang Sidang Jadi Gaduh saat Sandra Dewi Puji Sang Suami di Depan Hakim

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved