Berita Nasional
Kata Ahli di Sidang Harvey Moeis: Istri Pelaku yang Nikmati Hasil Korupsi secara Sadar Bisa Dipidana
Yunus lantas menjelaskan bahwa kerabat pelaku kejahatan seperti korupsi itu memang kerap dimanfaatkan untuk pencucian uang.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Harvey Moeis, Ahli Sebut Istri Pelaku yang Nikmati Hasil Kejahatan Secara Sadar Bisa Dipidana"
Baca juga: Ruang Sidang Jadi Gaduh saat Sandra Dewi Puji Sang Suami di Depan Hakim
| 10 Fakta Fatiyah Bocah SD Alami Mata Lebam Merah Sepulang Sekolah: Guru Bantah, Kepsek Kaget |
|
|---|
| Alasan Projo Tinggalkan Jokowi dan Gabung Gerindra, Cari Aman? Ferdinand: Kasus Judol Masih Panas |
|
|---|
| KemenHAM RI dan UNDIP Jalin Sinergi: Natalius Pigai Tegaskan Komitmen HAM dalam Pembangunan Nasional |
|
|---|
| 10 Fakta Penyiksaan Prada TNI Richard Saksi Kunci Kematian Prada Lucky: Dipaksa Hubungan Sejenis |
|
|---|
| FIX, Tanggungan Biaya Haji 2026 Tiap Jemaah Rp54.194.366 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Aktris-Sandra-Dewi-kembali-bersaksi-dalam-persidangan-dugaan-korups.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.