Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Polisi Temukan Uang Palsu Senilai Rp1 Triliun, Awalnya Hendak Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Yayasan

Selain uang palsu dalam berbagai pecahan, polisi juga menyita belasan batang emas palsu, bitcoin, surat berharga, serta beberapa benda pusaka.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
Tumpukan uang palsu berbagai mata uang yang disita jajaran Porles CIanjur dari tangan komplotan pengganda uang. 

TRIBUNJATENG.COM, CIANJUR - Sekali dayung, dua tiga pulau terlampaui.

Itulah kiranya capaian jajaran kepolisian dari Polres Cianjur.

Tak sekadar mengungkap laporan kasus dugaan penipuan penggandaan uang, polisi juga mendapatkan tumpukan uang palsu yang nilainya mencapai sekira Rp1 triliun.

Semua itu didapat selepas menggerebek sebuah yayasan di Kawasan Puncak Cianjur.

Baca juga: Bahaya! Tembok Penangkaran Jebol, Puluhan Buaya Ancam Warga Cianjur

Baca juga: Viral Duel Siswa SD di Cianjur, Orangtua Sepakat Damai

Polisi mengungkap praktik penggandaan uang berkedok yayasan spiritual di Cianjur, Jawa Barat.

Enam tersangka yaitu MGA (54), ZM (40), ASZK (42), ES (41), dan IM (47).

Polisi menyita lembaran uang palsu senilai Rp1 triliun dari kelompok ini.

Para tersangka diketahui sebagai pengurus yayasan yang berlokasi di kawasan Puncak Cianjur.

Selain uang palsu dalam berbagai pecahan, polisi juga menyita belasan batang emas palsu, bitcoin, surat berharga, serta beberapa benda pusaka.

Di antaranya ada pedang, patung kesatria, mahkota kuningan, dan keris.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, komplotan ini menipu korban dengan modus penggandaan uang.

Mereka menjanjikan keuntungan hingga sepuluh kali lipat dari nilai investasi yang disetorkan korban.

Baca juga: Bu Guru Matematika di Cianjur Aniaya Siswa, Berawal dari Korban Senyum kepada Siswa Lain 

Baca juga: Kepercayaan Hilang: Siswa SMAN 2 Cianjur Sepakat Tolak Guru yang Aniaya Murid Mengajar Lagi

“Dari lima korban yang membuat laporan polisi."

"Rata-rata menyetorkan uang belasan hingga ratusan juta rupiah dengan harapan mendapatkan keuntungan berlipat,” kata AKBP Yonky seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (1/11/2024).

Para pelaku menjanjikan uang kembali ditambah keuntungan dalam waktu sepekan setelah penyetoran.

“Namun janji itu tidak terbukti, sehingga korban akhirnya melaporkan pengurus yayasan tersebut atas dugaan penipuan,” ujar AKBP Yonky.

Saat penggerebekan di yayasan itu, polisi menemukan lima koper berisi uang asing dan rupiah, yang ternyata palsu.

“Uang palsu dan barang lain yang kami sita ini digunakan untuk meyakinkan korban."

"Saat ini penyidik mendalami kemungkinan ada uang palsu yang telah diedarkan,” tambahnya.

AKBP Yonky menyatakan, para tersangka dijerat pasal berlapis tentang uang palsu dan tindak pidana penipuan serta penggelapan.

Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengurus Yayasan di Cianjur Cetak Uang Palsu, Nilainya Capai Rp 1 Triliun"

Baca juga: Polisi Periksa 2 Saksi Kebakaran Pabrik Mainan di Kendal, Dipastikan Tak Ada Korban Jiwa

Baca juga: Sambut Akhir Tahun dengan Promo Spesial dari Hotel Santika Premiere Semarang

Baca juga: Kemenkumham Jateng Dorong Lapas Purwodadi Siapkan Lahan Pertanian, Dukung Ketahanan Pangan

Baca juga: Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf FEBI UIN Saizu Raih Akreditasi Unggul dari LAMEMBA

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved